Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu, RS Pratama Segera Beroperasi?

Jumat 27 Sep 2024 - 19:41 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terus berupaya mengambil langkah percepatan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama yang ada di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. 

Informasi terbaru, untuk persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, Pemkab Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Djajat Sudrajat mengungkapkan, untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, juga telah didapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu. 

‘’Alhamdulillah, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh,’’ kata Djajat Sudrajat di Mukomuko, Kamis, 26 September 2024. 

Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh atas tindak lanjut dari Surat Bupati Mukomuko Nomor :060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Putri KW Tumbang, 3 Wakil Merah Putih Melaju ke Semifinal 

Di samping itu, kata Djajat, bersamaan dengan itu Gubernur Bengkulu juga menindaklanjuti Surat Bupati Mukomuko Nomor : 050/85/B.8/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal permohonan rekomendasi usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. 

Dikatakannya, atas dasar surat permohonan itu, Gubernur Bengkulu meminta Bupati Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh dan perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati,’’ kata Djajat. 

‘’Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH membenarkan, perihal rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko tersebut. 

BACA JUGA:Pesan Pjs Bupati, ASN, Kades, dan BPD Netral dalam Pilkada

‘’Menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Bengkulu, saat ini Pemkab Mukomuko sedang mempersiapkan draf peraturan bupati, dan itu masih dalam proses,’’ demikian Jumaidi.

Dalam banyak kesempatan, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI, menyampaikan bahwa dibangunya rumah sakit ini tidak lepas dari perjuangan pemerintah daerah, yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pembangunan rumah sakit ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Mukomuko. 

''Untuk rumah sakit Pratama ditargetkan akan beroperasi pada November tahun ini (2024, red),'' kata Sapuan.

Kategori :