Siap-Siap Buat KTP? Ini Dia Checklist Lengkapnya!

Minggu 15 Sep 2024 - 11:23 WIB
Reporter : Irma
Editor : Ahmad Kartubi

Jika KTP Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengurusnya segera. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

 

• Laporkan Kehilangan: Laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor polisi terdekat.

 

• Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan pembuatan KTP baru ke kantor Dukcapil.

 

• Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kehilangan dari polisi, KK, dan akta kelahiran.

 

• Bayar Biaya: Bayar biaya administrasi pembuatan KTP baru.

Membuat KTP merupakan proses yang penting dan mudah. Dengan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memperhatikan aturan serta prosedur yang berlaku, Anda dapat membuat KTP dengan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk selalu menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak hilang atau rusak.

Tags :
Kategori :

Terkait