radarmukomuko.bacakoran.co - Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan proses yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP berfungsi sebagai identitas resmi dan diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank hingga mengurus surat-surat penting. Namun, sebelum Anda melenggang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan agar proses pembuatan KTP Anda berjalan lancar.
Berikut adalah checklist lengkap yang bisa Anda ikuti:
1. Persyaratan Dokumen:
• Surat Keterangan Pindah: Jika Anda baru pindah domisili, Anda wajib membawa surat keterangan pindah dari daerah asal. Surat ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kecamatan tempat Anda tinggal sebelumnya.
• Surat Keterangan Kelahiran: Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan identitas Anda dan biasanya diurus di kantor catatan sipil tempat Anda dilahirkan.
• Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK Anda masih berlaku dan memuat nama Anda serta data anggota keluarga lainnya.
• Akta Kelahiran: Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang mencantumkan tanggal lahir, nama orang tua, dan tempat lahir Anda.
• Pas Foto: Siapkan 4 lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan tidak menggunakan kacamata gelap.
• Surat Permohonan: Anda bisa mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kantor Dukcapil.
• Bukti Pembayaran: Beberapa kantor Dukcapil mungkin mengenakan biaya administrasi untuk pembuatan KTP. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran yang valid.
2. Perhatikan Aturan dan Prosedur:
• Usia: Anda wajib berusia minimal 17 tahun untuk membuat KTP. Jika Anda berusia di bawah 17 tahun, Anda dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
• Domisili: Pastikan Anda sudah berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki alamat yang jelas.