Belum ada Satupun Desa Tetapkan Perencaan 2025

Minggu 08 Sep 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini belum ada satupun desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, yang selesai menetapkan perencaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Semua desa dalam wilayah Kecamatan ini, masih berproses untuk menetapkan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kecamatan setempat terus berupaya untuk mengimbau semua desa di kecamatan itu, bisa menetapkan berkas RKPDes untuk tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah tetapkan. Paling lambat akhir September ini, desa sudah selesai merampungkan bekas perencanaan tahun 2025. Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan berkas APBDes tahun 2025.

BACA JUGA:Pemdes Gading Jaya Star Godok Perencanaan 2025

BACA JUGA:Hore! 4 Desa di Kecamatan Ipuh Berhasil Dapat Reward Insentif

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, SIP, M.Si saat dihubungi tidak banyak memberikan komentar. Karana sampai saat ini belum ada satupun desa dalam wilayah Kecamatan Teramang Jaya, yang selesai menetapkan berkas RKPDes tahun 2025. Hingga saat ini semua desa dalam wilayah Kecamatan tersebut masih berproses melakukan penyusunan. Pihaknya dari kecamatan terus berupaya mengimbau, dan melakukan pembinaan agar semua desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini bisa melakukan percepatan penyusunan perencanaan tahun 2025. "Belum, masih dalam proses," singkat Eka Purwanto melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tempo hari.

BACA JUGA:Disurvei, Ini 6 Titik Rencana Pembangunan Tirta Mulya Tahun 2025

BACA JUGA:Warga Talang Petai Kembali Terima Jatah BLT-DD

Dasar percepatan penyusunan RKPDes ini mengacu dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Mendengan Desa (RPJMDes). RKPDes disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota, berkaitan dengan pagu indikatif desa, dan rencana kegiatan perintah, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, RKPDes mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan juli tahun berjalan. Kemudian RKPDes ditetapkan Deman Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun berjalan. Dan RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes.*

Kategori :