KORAN DIGITAL RM - Puluhan tenaga medis asal Kabupaten Mukomuko, mengikuti pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa di Kota Bengkulu.
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Hamdan A, SKM mengungkapkan, pelatihan kesehatan terpadu kesehatan jiwa ini bertujuan untuk mengasah kemampuan keilmuan tim medis untuk melakukan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (FKTP).
Hamdan mengatakan, tim medis peserta pelatihan ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari dokter, perawat dan psikolog klinik.
‘’Pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa di laksanakan di Hotel Madeline Kota Bengkulu, mulai dari tanggal 2 September hingga Jumat, 6 September,’’ kata Hamdan di Mukomuko, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Bakwan Udang Gurih dan Renyah, Cocok untuk Hidangan Keluarga
BACA JUGA:Desa Harus Kebut Perencanaan 2025
Sejumlah 30 orang tim medis yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari tenaga dokter, perawat dan psikolog klinik di Kabupaten Mukomuko.
Menurut Hamdan, melalui kegiatan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan survei line kesehatan jiwa.
Kemudian, mampu menerapkan promo kesehatan jiwa, deteksi dini masalah kesehatan jiwa, dan komunitas efektif melakukan wawancara di pskiatrik, serta melakukan penatalaksanaan gangguan jiwa yang dijumpai di FKTP sesuai dengan kompetensi profesi dokter, perawat dan psikolog klinik.
Tidak hanya itu, peserta juga dituntut mampu melakukan penatalaksanaan gangguan perilaku pada anak dan lembaga sesuai kompetensi profesi, dokter, perawat dan psikolog klinik.
BACA JUGA:Ini Kegiatan Prioritas RKPDes Desa Medan Jaya Tahun 2025
BACA JUGA:KPU: Calon Tunggal Kalah, Daerah Akan Dipimpin Pejabat Sementara
‘’Secara umum, setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan penatalaksanaan kasus gangguan jiwa terpadu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer atau FKTP,’’ kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu nomor 3133/VI Kes/2024 tentang pembentukan panitia pelaksanaan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Di samping itu, kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK Non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.