radarmukomukobacakoran.com - Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH.M.Si mengatakan, walau diharuskan bersikap netral atau dilarang terlibat politik praktis. Hal ini sesuai dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU 15/2023 yang menyatakan ASN dilarang terlibat kampanye. Namun ASN boleh hadiri kampanye calon bupati atau gubernur.
Alasannya, Aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak pilih dalam Pilkada, berbeda dengan TNI dan anggota Polri yang netral dan tidak punya hak pilih. Ini sesuai dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian, ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif. "ASN punya hak pilih maka ASN berhak mendapat informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye," kata Sekda Abdianto. Lanjutnya, calon kepala daerah dilarang mengikutkan, mengarahkan atau memobilisasi ASN untuk menghadiri kegiatan kampanyenya. Tapi jika PNS berinisiatif mau hadir boleh, tujuannya untuk mendengarkan visi misi calon. BACA JUGA:Pemda Segera Realisasikan Bantuan Kabel SNI BACA JUGA:Program Jaringan Internet Gratis Pemkab Sudah Mencapai 60 Persen Memahami visi misi calon itu penting bagi ASN, karena setelah calon tersebut terpilih, ASN merupakan orang-orang terdepan yang akan melaksanakan atau menyukseskannya. "ASN boleh hadir asal tidak menggunakan atribut, kemudian jangan ikut menyatakan dukungan atau ikut yel-yel calon," papar Sekda. Terakhir pesan Sekda, walau boleh ikut hadir kampanye calon, tapi ingat PNS harus utamakan tugasnya sebagai abdi negara. Ada banyak jalur atau cara yang bisa diakses untuk mengenal calon dan visi misinya, tidak harus selalu hadir saat kampanye. "Tetap utamakan tugas kita sebagai ASN, jangan meninggalkan tugas walau sedang ada Pilkada," tutupnya.
Kategori :