radarmukomukobacakoran.com - Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin melihat ada kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada soal putusan MK nomor 60 dan 70 tentang persyaratan calon maju Pilkada.
Ia menyebut putusan yang diketok tak sesuai dengan yang dicetak.
"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurutnya, bahan-bahan soal putusan MK tak ditampilkan. Sehingga ia mencium keanehan.
"Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya. Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu," tutur dia.
"Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nannya bukan hasil yang ditayangkan," imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan syarat ambang batas atau threshold.
Akan tetapi, putusan itu hanya berlaku pada partai politik (parpol) non-DPRD.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” kata Awiek.
Dalam rapat ini Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.