radarmukomukobacakoran.com - Staf Ahli Bupati adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pemangku jabatan Eselon IIb di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan mendapat tunjangan daerah dan tunjangan lainnya sebagaimana jabatan Eselon IIb.
Staf Ahli Bupati mempunyai tugas pokok membantu Bupati baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang pemerintahan, hukum dan politik, bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan, serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan diluar tugas dan fungsi Perangkat. Ada 3 orang yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Sekretariat daerah Kabupaten Mukomuko. Masing-masing Drs. H Ansari, staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan, Junaidi, SP dan Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, Bachtiar Sofyan. Ketiga pejabat ini menempati satu ruangan ukuran 4x8 meter. Ruangan yang terlalu kecil dibandingkan dengan jabatan dan tugas mereka. Pantauan di lapangan, Ruangan dengan luas 32 meter persegi ini berisi 3 meja biro untuk masing-masing pejabat. Dan 1 meja staf. Sangat sempit. Pada bagian ujung ruangan terdapat rak berisikan tumpukan map. Dan di bagian sudut terdapat lemari pendingin/kulkas. Salah seorang staf ahli, Ansari, saat dimintai tanggapannya mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Ia menyadari kondisi tersebut sesuai dengan keadaan yang ada. Dengan kata lain, barangkali daerah belum memiliki fasilitas yang lebih baik untuk ruangan staf ahli. ‘’Memang begitulah kondisinya, nggak masalah. Kondisi Ruangan (Yang sempit, red) tidak berpengaruh banyak terhadap tugas Kami,’’ ujar Ansari. Namun demikian, Ansari juga menyampaikan, jika memungkinkan, untuk staf ahli ini menempati ruangan yang lebih besar. Selain memudahkan untuk pergerakan pegawai, juga lebih nyaman saat ditempati. Tidak dipungkiri, ruangan yang sempit tidak terlalu nyaman. ‘’Siapapun orangnya (Staf ahli, red) kalau bisa ruangannya lebih besar agar lebih nyaman,’’ tambah Ansari. Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Mukomuko, Sumarlen, M.Pd, mengatakan bahwa ruang kerja staf ahli ini sedang menjadi pertimbangan untuk dipindah. Ia juga merasa betapa tidak nyaman bekerja di ruangan yang sempit tersebut. Dikatakan Sumarlen, tugas staf ahli sangat penting. Masukan dan saran yang diberikan kepada Bupati, akan berpengaruh terhadap kebijakan atau keputusan kepala daerah. Oleh karena itu, staf ahli butuh suasana kerja yang nyaman. ‘’Ruangan staf ahli sedang menjadi salah satu pemikiran kami. Staf ahli butuh ruang kerja yang lebih nyaman. Selain ruangan yang lebih besar, fasilitas kerja juga perlu timbah,’’ kata Sumarlen.
Kategori :