Catat, Mulai 2025 PPPK Akan Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru, Hampir Samai PNS,Apa Saja

Jumat 09 Aug 2024 - 08:18 WIB
Reporter : Fahran
Editor : Ahmad Kartubi

Kedua, UU ASN 2023 menegaskan pemberian jaminan pensiun dan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian ASN.

Pemerintah juga menyadari tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, seperti manfaat pensiun yang rendah dan kecenderungan penurunan dibandingkan beberapa dekade lalu.

Ini disebabkan oleh formula perhitungan yang berbasis pada gaji pokok dan rasio tunjangan kinerja.

Reformasi program pensiun yang akan dilakukan terbagi dalam dua kelompok: perubahan skema untuk PNS existing dan pengembangan program bagi PNS baru serta PPPK.

Pemerintah berencana agar tidak ada penurunan manfaat pensiun untuk PNS existing, dengan alternatif program pelengkap berbasis iuran pasti.

Program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan mengikuti skema iuran pasti dengan formula berbasis take home pay (THP), diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik daripada skema saat ini.

Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan kesinambungan fiskal, serta membagi beban pensiun antara pusat dan daerah.

Ini merupakan langkah penting untuk memastikan manfaat yang baik bagi ASN tanpa membebani generasi mendatang.

Semua perubahan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.*

 

Kategori :