radarmukomuko.bacakoran.com-Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai tahun 2025 akan menikmati dua jaminan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Jaminan tersebut meliputi pensiun dan jaminan hari tua (JHT), sesuai dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN belum dikeluarkan, Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini.
Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diumumkan pemerintah.
Apa saja manfaat yang akan diterima oleh ASN, baik PNS maupun PPPK? Dikutip dari https://sumateraekspres.bacakoran.co manfaat tersebut mencakup kesejahteraan serta berbagai jaminan yang diberikan pemerintah.
Rencana belanja pegawai tahun 2025 akan fokus pada:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, layanan publik, dan adaptasi fleksibel dalam bekerja.
2. Memperbaiki kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga keseimbangan konsumsi aparatur negara, termasuk THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
3. Melakukan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
4. Menyelesaikan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, profesionalisme, dan integritas.
Reformasi perlindungan hari tua untuk ASN akan diperkuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan dua substansi utama untuk desain reformasi pensiun ASN.
Pertama, PPPK akan memiliki hak yang sama dalam jaminan sosial seperti PNS, termasuk jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).
Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai kesetaraan dalam sistem kepegawaian.
Namun, mekanisme pembayaran masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.