radarmukomukobacakoran.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang kembali menggelar sosialisasi. Bertempat di aula kantor Desa Lubuk Gedang. Pada Jumat 2 Agustus 2024. Warga Lubuk Gedang diberi penyuluhan bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Sehingga dengan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat akan menghormati hak asasi manusia serta menjunjung suspensi hukum. Adapun narasumber dalam acara tersebut, yaitu Adv. Hendra Taufik Hal Hidayat, SH.
Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi dalam sambutannya menyampaikan, memang beberapa hari ini desanya fokus menuntaskan kegiatan berkaitan dengan sosialisasi dan penyuluhan. Pada kegiatan kali ini, berkaitan dengan penyuluhan di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Sehingga dengan bertambahnya literasi masyarakat perihal hukum, diharapkan mereka bisa lebih menghormati hukum. Maka jangan sampai ada warga yang buta terhadap hukum dan berakibat mengerjakan norma-norma yang bertentangan dengan hukum. “Sosialisasi ini penting sekali untuk menambah wawasan masyarakat, karena terkadang persoalan hukum tidak semuanya kita pahami,”katanya. Lanjutnya, maka dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, kedepan bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika bermasalah dengan hukum. Selain itu, sedapatmungkin terkait permasalahan yang akan berkaitan dengan hukum sebisa mungkin dijauhi. Maka sesuai dengan judul kegiatan, narasumber yang dihadirkan merupakan praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara. Sehingga narasumber akan menjabarkan terkait bidang hukum dan perlindungan masyarakat. BACA JUGA:Hendra Taufik Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan V Koto BACA JUGA:Harga Barang Tinggi, Inflasi Penyebab Daya Beli Masyarat Rendah “Maka dengan menghadirkan narasumber seorang praktisi hukum, semoga pemahaman masyarakat bisa bertambah,”sambungnya. Dalam materinya, Hendra Taufik menyampaikan cukup banyak materi terkait hukum. Seperti materi dasar pengertian dan fungsi dari hukum. Dimana secara umum, hukum berarti peraturan resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sehingga semua warga negara secara umum telah dilindungi oleh hukum. Maka dari itu ketika menerima kekerasan atau semacamnya, masyarakat bisa membawa hal tersebut ke ranah hukum. Diujung materinya, ia berharap warga Lubuk Gedang sedikit banyak harus tahu perihal hukum. “Beberapa materi dari yang paling dasar telah kita sampaikan. Maka kedepan semoga tidak ada warga di Lubuk Gedang yang buta hukum,”tutupnya.
Kategori :