radarmukomuko.bacakoran.co – Novita dan Idrus, pasangan suami istri warga Kota Bengkulu, diduga menjadi korban penipuan. Akibat kejadian ini, uang sebesar Rp79 juta melayang.
Kejadian ini berawal dari suami korban, Idrus, melihat iklan di aplikasi Facebook. Dimana terdapat iklan jual mobil jenis Nissan Juke, warna putih. Harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasaran. Korban yang tertarik, menghubungi pemasang iklan. Hingga akhirnya terjadi transaksi melalui transfer bank. Ketika korban datang untuk mengambil mobil yang dimaksud, pemiliknya mengaku belum menerima pembayaran. Korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Atas kejadian yang menimpanya, pada Sabtu 27 Juli 2024, Novi didampingi suami membuat laporan resmi di Polresta Bengkulu.
Kronologisnya, berdasarkan keterangan korban, pada Jumat 26 Juli 2024 suami korban mendapati iklan di Marketplace Facebook jual mobil Nissan Juke dengan harga di bawah pasaran, Rp80.000.000. Suami korban yang kepincut pun langsung menghubungi akun yang memposting iklan tersebut melalui messenger.
Dari percakapan singkat tersebut pemilik akun lalu mengirimkan nomor handphone untuk suami korban menghubungi via Whatsapp 0857-5722-2382. Setelah obrolan berlanjut via telpon whatsapp, suami korban yang merasa penasaran lalu mengajak korban yang saat itu sedang bekerja untuk melihat-lihat mobil.
Sebelumnya pemilik nomor handphone 0857-5722-2382 yang di bawah foto profil whatsappnya tertulis nama Hasim mengirimkan alamat mobil melalui google maps. Sebuah rumah di Jalan Kinibalu, Ratu Agung, Kota Bengkulu.
"Mobilnya di sana, di rumah keluarga saya. Nanti kalau sudah dekat hubungi saya lagi, nanti saya sambungkan sama keluarga saya biar dijemput," begitu kata terduga pelaku dengan nama Hasim saat berkomunikasi dengan suami korban.
Sesampainya di rumah yang diarahkan, korban dan suami disambut seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Fe. Selama pengecekan mobil, terduga pelaku terus menghubungi suami korban untuk memastikan apakah suami korban jadi membeli mobil yang diklaim miliknya.
Pelaku juga berkali-kali meminta suami korban untuk tidak membicarakan harga mobil dengan Fe yang disebut adalah keluarganya. Sebab, kata pelaku, urusan harga dan pembayaran sudah disepakati langsung dengan pelaku. Fe sendiri juga menguatkan bahwa urusan pembayaran tidak dengannya melainkan dengan seseorang bernama Hasim.
Setelah mengecek kondisi mobil, korban dan suami yang belum menaruh curiga menyepakati untuk membelinya. Sebelum beranjak dari lokasi mobil untuk pulang, suami korban sempat menghubungi terduga pelaku untuk menego harga. Didapatlah harga akhir Rp79.000.000.
"Hasim itu mendesak saya untuk melunasi mobil sore itu juga. Tapi saya minta untuk membayarkan uang dp dulu sebesar Rp20.000.000. Akhirnya saya sama istri mentransfer uang dp dari ATM di komplek kampus Dehasen," ujar suami korban.
Keesokan harinya, Sabtu 27 Juli 2024 pagi sekitar pukul 07.10 WIB terduga pelaku menghubungi suami korban untuk memastikan kapan pembayaran sisanya. Kata suami korban kepada pelaku, paling lambat pelunasan sebelum siang. Suami korban pun meminta korban mengurusi pembayaran pelunasan, lantaran suami korban sedang ada urusan di kantornya.
Setelah selesai korban mentransfer uang sisanya sebesar Rp59.000.000 ke 2 rekening atas nama Muhamad Hasim dan atas nama Faisal Ikbarani, suami korban mengabari Hasim via pesan whatsapp. Hasim hanya membalas singkat "siap,". Tak lama setelah itu nomor Hasim tidak aktif lagi.
Sementara korban yang mendatangi rumah Fe bermaksud meminta surat menyurat mobil beserta mobil tidak mendapat tanggapan dari Fe. Alasan Fe ia selaku pemilik mobil yang sah tidak ada menerima pembayaran dari Hasim. Hanya uang dp Rp1.000.000. Seketika itu juga Fe menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak kenal dekat dengan Hasim, yang ia tahu Hasim adalah makelar jual beli mobil. Justru Fe mengira korban dan suaminya yang kenal dekat dengan Hasim sehingga dengan mudahnya percaya.*