radarmukomuko.bacakoran.co – Jabatan Kades Bukit Makmur, Suroso, akan berkahir tahun ini. Dengan telah ditetapkan dan diundangkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka jabatan Suroso dan 46 Kades lainnya di Kabupaten Mukomuko, diperpanjang selama 2 tahun. Dan akan berakhir pada 2026 mendatang. Sehubungan dengan itu, maka Kades harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPKMDes) tambahan.
Kades Bukit Makmur, Suroso, menyampaikan dalam RPJMDes tambahan ini, pembangunan jalan masih menjadi yang utama. Terutama jalan penghubung antar desa. Dalam ini Desa Bukit Makmur dengan Desa Suka Maju.
‘’RPJMDes saya habis tahun ini. Karena jabatan Kades diperpanjang, maka RPJMDes juga ditambah 2 tahun lagi. Yang prioritas bangun jalan,’’ ujar Suroso saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7).
Sekdes Bukit Makmur, Hamid, menyampaikan proses perpanjangan RPJMDes ini, sama dengan menyusun RPJMDes biasa. Dimulai dari Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Pengkajian keadaan desa. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa. Penyusunan rancangan RPJMDesa.
‘’Kami masih proses menyusun rancangan RPJMDes. Pembangunan jalan, aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat,’’ ungkap Hamid.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I mengatakan, bahwa pengukuhan perpanjangan jabatan Kades masih dalam proses. Bagi Kades yang habis masa jabatannya tahun ini, maka harus membuat RPJMDes tambahan 2 tahun kedepan. RPJMDes inilah yang menjadi dasar Kades bekerja.
‘’Seluruh Kades harus membuat RPJMDes tambahan. Bagi 37 Kades yang yang jabatannya habis tahun ini, secepatnya membuat RPJMDes karena akan dijadikan pedoman pembangunan tahun 2025,’’ pesan Wagimin, Minggu (28/7).
Meskipun jabatan Kadesnya belum diperpanjang, penyusunan Rancangan RPJMDes hendaknya sudah dimulai. Setelah jabatan Kades resmi diperpanjang, maka rancangan RPJMDes langsung disahkan dan digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025. Jika rancangan RPKMDes baru disusun setelah pengukuhan Kades, dikhawatirkan waktunya tidak cukup, karena sudah akhir tahun.
‘’Dari jauh hari, kami sudah menyampaikan Kades yang habis jabatannya tahun ini segera menyusun rancangan RPJMDes,’’ demikian Wagimin.*