Kapolsek Iptu Gea juga menerangkan, lahan perkebunan yang terbakar masih dalam proses replanting atau peremajaan. Dari identifikasi data lapangan, pemilik lahan diketahui berinisial Nir, usia 46 tahun, warga Kelurahan Bandar ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Nir, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mukomuko.
Adapun lahan milik Nir yang terbakar ini dikelola oleh seorang pekebun dengan inisial Yn, usia 58 tahun, warga Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto.
Adapun kejadian peristiwa kebakaran lahan perkebunan ini bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, siang. Dari identifikasi data lapangan, indikasi penyebab kebakaran, adanya aktivitas pembakaran tumpukan kayu di sekitar lokasi kejadian oleh tukang pengelola kebun.
‘’Dari keterangan yang kami himpun, sumber api berasal dari pembakaran tumpukan kayu di sekitar lokasi. Namun tanpa penjagaan, api kemudian menjalar hingga meluas,’’ demikian Kapolsek.*