radarmukomuko.bacakoran.co - Tahun ajaran 2024-2025 sudah dimulai pada Senin 15 Juli 2024. Di Kabupaten Mukomuko terdapat 27 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan. Dengan rincian 19 Sekolah Menengah Atas (SAM) dan 8 Sekolah Menengah Kejuruan (SKM), baik negeri maupun swasta. Dengan telah dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maka, proses pendaftaran calon siswa baru telah berakhir.
Mirisnya ada sekolah negeri yang nyaris tidak kebagian siswa baru. Berdasarkan data dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Kabupaten Mukomuko, dari 28 sekolah lanjutan tingkat atas hanya 2 sekolah yang berhasil memenuhi kuota penerimaan siswa baru. Yakni SMKN 6 Mukomuko di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik dengan jumlah 6 Rombongan Belajar (Rombel). Dan SMAN 1 Mukomuko di Kelurahan Koto Jaya, di Kecamatan Kota Mukomuko dengan kuota 8 Rombel. Dan 1 rombel berisikan 34 siswa. Sisanya, sebanyak 25 sekolah tidak mampu memenuhi kuota penerimaan siswa baru. Bukan hanya itu, ada sekolah yang nyaris tidak mendapatkan siswa baru. Sekolah yang mendapatkan siswa baru paling sedikit SMAN 12 yang berada di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit. Sekolah ini menargetkan 2 rombel atau 64 siswa. Setelah pendaftaran ditutup, jumlah siswa yang mendaftar sebanyak 8 orang. Selain itu, SMAN 16 yang ada di Desa Tanjang Mulya, Kecamatan XIV Koto, hanya kebagian 15 siswa baru, dari 68 yang ditargetkan. Kondisi yang hampir sama terjadi di SMAN 16, Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto, target siswa baru sebanyak 68 orang, tercapai 16 siswa. Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Mukomuko Desriani, SH, MH menjelaskan, secara umum ada 2 jalur pemenerimaan siswa baru. Pertama jalur zonasi dan kedua jalur prestasi. Jalur zonasi memiliki bobot 60 persen dan jalur prestasi 40 persen. BACA JUGA:50 Persen Pelanggan PDAM ‘Bodong’ BACA JUGA:Tinggal Satu Pekerjaan, Lubuk Sanai Dua Segera Rampungkan Semua Bangunan 2024 ‘’Jalur zonasi, masuk sekolah terdekat sesuai dengan alat rumah, dalam ini Kartu Keluarga (KK). Contoh, warga Keluarahan Koto Jaya, sekolah terdekat SMAN 1, maka anak tersebut secara zonasi sekolahnya di SMAN 1 Mukomuko,’’ jelas Desriani saat ditemui di kantornya, Rabu 16 Juli 2024. Selain jalur zonasi, ada juga jalur prestasi. Bisa prestasi akademik maupun non akademik. Jalur ini tidak terikat zonasi. Akan tetapi, prestasi yang dimaksud harus ada bukti, misalnya berupa piagam dan lainnya. ‘’Kalau jalur prestasi tidak ada zonanya. Ada satu lagi jalur afiliasi, siswa tidak mampu, juga tidak pakai zonasi,’’ ungkap Desriani, diamini Kasi SMA, Harmen, S.Pd.*
Kategori :