Tinggal Satu Pekerjaan, Lubuk Sanai Dua Segera Rampungkan Semua Bangunan 2024

Fisik tahap II Lubuk Sanai Dua yang telah tuntas berupa bangunan TPT.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co – Pemerintah Desa Lubuk Sanai Dua, Kecamatan XIV Koto sedang fokus menuntaskan realisasi fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024. Dua dari tiga item fisik DD tahap II telah tuntas. Pertama bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RT4 volume 60 meter dan pengoralan Jalan Usaha Tani (JUT) di RT 4 dengan volume 200 meter. Sehingga fisik yang tersisa hanya tinggal pembangunan jembatan di RT 1 dengan volume panjang 7 meter dan lebar 4 meter. 

Kades Lubuk Sanai Dua, Warisno mengatakan, realisasi pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I telah tuntas. Sekarang mereka juga sudah merealisasikan fisik dari DD tahap II. Bahkan pekerjaan fisik tahap dua hanya tinggal di satu item fisik, yaitu pembangunan jembatan. Sedangkan pekerjaan fisik tahap II yang telah tuntas, yaitu pengoralan JUT dan pembangunan TPT. 

“Pekerjaan fisik kita tahun ini hampir tuntas. Sebab tinggal satu item lagi yang masih dalam tahapan pengerjaan,”katanya.

Masih Kades, jika tidak ada halangan kemungkinan dalam bulan ini pembangunan jembatan tersebut dapat tuntas. Hal ini berdasarkan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam merealisasikan pembangunan. Maka dari itu diharapkan TPK dan para pekerja tetap memaksimalkan kinerjanya. Sehingga jika cuaca bisa bersahabat dan tidak sering hujan, seluruh pekerjaan fisik tahun ini tuntas di awal Agustus mendatang.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Polres Mukomuko Gelar Konsultasi Publik

“Fisik yang masih kita realisasikan tersebut berupa pembangunan jembatan. Target kita akhir Juli mendatang juga bisa tuntas,”sambungnya.

Saat dikonfirmasi terkait serahterima bangunan, Kades menyampaikan seluruh bangunan, baik tahap satu maupun dua akan diserahterimakan serentak. Jika jembatan tersebut tuntas akhir Juli, kemungkinan awak Agustus langsung dilaksanakan Musyawarah Serah Terima (MDST). Maka selama belum diserahterimakan, seluruh bangunan masih menjadi tanggungjawab TPK. Seandainya terjadi kerusakan pada bangunan, TPK masih bertanggungjawab melakukan perbaikan. 

“Kalau untuk serahterima bangunan rencananya akan kita lakukan serentak jika semua pekerjaan fisik tahun ini tuntas,”demikian Kades.*

Tag
Share