BACA JUGA:Nikmati Hangatnya Makanan di Pasar Kuliner Dibarengi Dinginnya Kota Padang Panjang
Kelanjutannya, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 09. 00 WIB, pelapor mendapat kabar dari saudara Safril, melalui telepon.
Saudara Safril mengatakan ‘’Uda rumah ko lah tabukak pintunyo, cuma yang hilang tabung gas samo magicom, besi ko habis hilang sadonyo’’.
Mendengar kabar itu, saudara HB selaku pelapor menjawab ‘’Kalaulah hilang biarlah Syaf, tunggulah ambo baliak ke Mukomuko’’.
Kemudian, hari Sabtu pelapor kembali ke Mukomuko langsung pelapor, cek ke gudang dan ternyata benar bahwa tabung gas, magicom dan besi material pembuatan gorong-gorong di dalam gudang sudah hilang.
Menyikapi ini, 5 hari kemudian pelapor bertemu dengan tersangka saudari JW alias W di gudang. Kemudian pelapor bertanya, siapa yang mengambil besi Ti? Sontak JW menjawab’’ Su yang ngambil. Ambo nyuruah’’.
Pada pertemuan ini, sempat terjadi beberapa kali tanya jawab. Pelapor kembali mengarahkan pertanyaan kepada JW ’’ kenapa diambil besi tu,? JW menjawab, ‘’Iya diambil’’.
Kelanjutannya, pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, pelapor pergi ke rumah JW sendirian, dan pada saat di ruah saudara JW di Pauh Terenja pelapor melihat ada besi yang hilang tersebut di samping rumah JW.
Kelanjutannya, pada Senin, tanggal 20 Mei 2024, pelapor pergi ke Polres Mukomuko untuk melaporkan peristiwa tersebut.
‘’Ya, besi yang diambil pelaku ini merupakan bahan material untuk pembuatan gorong-gorong dan batu nisan. Dari hasil perhitungan kami, kerugian yang dialami korban sebesar Rp9,5 juta,’’ kata Kasat Reskrim Achmad Nizar Akbar.
Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil yang juga diamankan, kata Kasat, merupakan mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang bukti curian dari Koto Jaya ke Pauh Terenja.
‘’Besi-besi yang diambil oleh pelaku ini bakal digunakan untuk keperluan sendiri,’’ terang Kasat Reskrim.
Disisi lain, hubungan pelapor dengan kedua tersangka, merupakan istri dari pelapor yang telah pisah rumah sejak tanggal 15 Maret 2024, sedangkan satu tersangka lagi merupakan adik ipar. Diketahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dikarenakan adanya laporan dari saudara HB pada Senin tanggal 20 Mei 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP. Apabila mereka itu adalah suami istri atau sudah bercerai meja makan, dan tempat tidur atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik dalam garis lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua, maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan kejahatan itu.*