KORAN DIGITAL RM - Meskipun sudah ada imbauan dari Polres Mukomuko terkait hewan ternak wajib dikandangkan. Fakta yang terjadi di lapangan masih banyak warga pemilik ternak yang mengabaikan dan tidak mengindahkan imbauan dari Polres tersebut. Pasalnya, Minggu,(23/6) sekira pukul 20.30 WIB Malam kemarin, masih ada ternak kerbau yang berkeliaran di fasilitas umum seperti di Jalan raya. Yaitu ruas Jalan lintas Bengkulu-Padang. Hingga membuat seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Peristiwa merenggang nyawa tersebut terjadi di Jalan lintas Bengkulu-Padang tepatnya dalam wilayah Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko. Korban yang meninggal dunia dalam peristiwa itu atas nama Muhammad Sakban Arahman (26) warga asal Hibrida 10 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jika Berlibur Jangan Lewatkan 6 Negara Yang Miliki Keindahan Luar Biasa Beirkut Ini
Salah satu teman dekat sekaligus rekan kerja korban, Tarmizi, saat dihubungi menerangkan, awalnya korban dari kota Bengkulu tujuan mau pulang ke tempat kerja di Penarik. Korban ini bekerja di PT Amartha Mikro Fintek cabang Mukomuko yang ada di wilayah Penarik. Namun, nahas bagi korban, pada saat melintas di wilayah Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya. Korban numbur kerbau yang saat itu berkeliaran di badan Jalan. Mungkin korban tidak melihat adanya kerbau di badan Jalan karena malam dan gelap. "Korban ini menggunakan sepeda motor Mio yang berboncengan dengan temannya atas nama Dance. Pada saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban langsung numbur kerbau yang saat itu tiba-tiba muncul di Jalan," terang Tarmizi saat dihubungi melalui telepon seluler Senin,(24/6) kemarin.
BACA JUGA:Ketahui Penyebab Kulit Kendur Dan Cara Mengatasinya
Lanjutnya, pasca kejadian itu, korban atas nama Muhammad Sakban Arahman sempat dilarikan ke Puskesmas Bantal untuk mendapatkan pertolongan medis. Karana kondisi korban sudah kritis, oleh pihak puskemas korban langsung dirujuk ke RSUD Mukomuko. Korban sempat dirawat di UGD RSUD Mukomuko, namun tuhan berkehendak lain lebih kurang 2 jam dirawat tepatnya sekitar pukul 23.30 WIB korban menghembuskan napas terakhir dan meninggal dunia. Sementara teman korban atas nama Dance hanya mengalami cidera ringan yaitu terkilir di bagian pinggang. Setelah mendapat perawatan korban atas nama Dance sudah semakin membaik. "Jenazah korban Muhammad Sakban Arahman, sekira pukul 1.30 WIB Senin dini hari kemarin, langsung di bawa ke rumah duka Kota Bengkulu," bebernya.
BACA JUGA:Bantu Masyarakat di Bidang Hukum, 3 Putra Mukomuko Gabung Dalam LBH-AP Muhammadiyah Bengkulu
Sebagai masyarakat lanjut Tarmizi, ia berharap bagi masyarakat Mukomuko yang memiliki atau yang memelihara ternak sapi, ternak kerbau, ternak kambing dan ternak sejenisnya harus dipelihara dengan baik. Jangan dilepas liarkan hingga berkeliaran di fasilitas umum dan di Jalan raya. Terutama malam hari, ternak harus dikandangkan. Kalau sudah seperti sekarang, tidak ada yang mau mengaku siapa pemilik ternak tersebut.Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Dan menjadi perhatian bagi pemilik ternak. "Kita harap peristiwa ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang memiliki ternak. Jangan lepas liarkan ternak, malam hari ternak harus dikandangkan," harapnya.
Berdasarkan data yang terhimpun media ini, peristiwa kecelakaan lalulintas akibat numbur ternak kerbau tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB malam hari. Artinya pada malam hari ternak kerbau yang berkeliaran tersebut tidak pernah dikandangkan. Sementara Polres Mukomuko beberapa waktu lalau sudah mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada seluruh pemilik ternak sapi, kerbau kambing dan sejenisnya. Hewan ternak wajib dikandangkan. Melepas hewan ternak tanpa hak di tempat umum atau di lahan milik orang lain dapat dipidana. Karana melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp 2.250.000 dan atau pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari.*