Berobat ke Puskesmas Cukup Bawa KK dan KTP, Tak Perlu Bayar

Minggu 21 Apr 2024 - 19:37 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Kabupaten Mukomuko sudah mendapatkan sertifikat Universal Health Coverage (UHC) dari Kementrian Kesehatan. 

Dengan demikian, maka masyarakat Kabupaten Mukomuko, tidak perlu membayar saat berobat ke puskesmas. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CFI. 

"Kalau ada keluarga yang sakit, silakan datang ke Puskesmas terdekat. Cukup membawa KK dan KTP, tidak bayar," kata Sapuan saat memberikan kata sambutan dalam acara Halalbihalal yang digelar di berbagai kecamatan. 

Dalam sambutannya, Sapuan menyampaikan bahwa pemerintah daerah, Kabupaten Mukomuko telah membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk 99,8 persen masyarakat Kabupaten Mukomuko. Nilainya miliaran rupiah setiap tahun. 

BACA JUGA:Soal Rehab Bendung Teramang Kecil, Ini Kata Kadis PUPR

"Pemerintah daerah sudah membayar iuran BPJS untuk 99,8 persen masyarakat Mukomuko. Ada kemungkinan akan ditingkatkan menjadi 100 persen," tambah Sapuan. 

Bagaimana dengan yang bukan warga Mukomuko? Sapuan menegaskan, program UHC ini hanya berlaku untuk warga Kabupaten Mukomuko. 

Status kewarganegaraan bisa dilihat dari administrasi kependudukan. Meskipun sudah tinggal bertahun-tahun di Mukomuko, tapi dalam KTP tertulis bukan warga Mukomuko, maka tidak berhak atas program pengobatan gratis ini. 

Begitu juga sebaliknya, meskipun selama ini tinggal di luar Mukomuko, tapi KTP-nya Mukomuko, maka bisa menikmati program ini. 

BACA JUGA:Disebut Bakal Berpasangan dengan Muharamin, Ini Kata Wasri

"Ketika ada anak atau keponakan, karena 1 dan lain hal, misalnya sekolah atau kuliah di daerah lain dan pindah kependudukan, juga tidak bisa menikmati program kesehatan gratis. Harus pindah menjadi warga Mukomuko," papar Sapuan.*

Tags :
Kategori :

Terkait