Ada "Aroma" Korupsi Dalam Pengelolaan KMD Pasar Bantal?

Kamis 24 Jul 2025 - 18:42 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

koranrm.id - Kontroversi pengelolaan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, terus berlanjut. Kontroversi berawal dari kebijakan Kades yang menghentikan bagi hasil untuk desa pemekaran, yakni Desa Mandi Angin Jaya dan Desa Nelan Indah. Kemudian berlanjut pada isu dijualnya sebagian kebun desa untuk membayar hutang. 

Perintis dan juga panitia KMD Pasar Bantal, Unsani, menyampaikan bahwa kebijakan bagi hasil dinilai sudah tepat. Pasar Bantal sebagai desa induk mendapatkan 50 persen dan Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah, masing-masing 25 persen. Kebijakan ini sudah diterima semua pihak dan sudah berjalan cukup lama. 

"Dengan bagi hasil, Kebun tetap utuh. Kerukunan warga dan pemerintah tiga desa tetap terjaga. Karena kebijakan bagi hasil dirubah, maka yang terjadi keributan seperti sekarang ini," ujar Unsani beberapa waktu lalu. 

Unsani juga menyampaikan, dampak dari kebijakan menghentikan bagi hasil tidak menguntungkan Desa Pasar Bantal, tapi sebaliknya, merugikan. Selama sengketa berlangsung, pihak Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah, melakukan panen langsung di KMD Pasar Bantal. Panen sendiri-sendiri merupakan solusi sementara, sebelum ada keputusan resmi. Upaya pemerintah Pasar Bantal mempertahan kebun dengan menyewa jasa pengacara tidak membuahkan hasil. Justru menjadi bumerang, masalah tidak selesai, kebun terjual. 

BACA JUGA:Warga Bendar Ratu dan Rawa Mulya Diminta Hentikan Aktivitas di Lahan Berkonflik

"Menghentikan bagi hasil, tidak menguntungkan, tapi justru merugikan Pasar Bantal," tambah Unsani. 

Hal senada disampaikan mantan ketua karang taruna Desa Pasar Bantal, Yarsi. Ia menyampaikan pengelolaan hasil KMD dianggap tidak transparan. Pun demikian dengan uang hasil pinjaman dari pihak ketiga, dengan dalih menyewa pengacara. Dikatakan Yarsi, uang pinjaman Rp150 juta tidak seluruhnya digunakan untuk membayar jasa pengacara. 

"Informasi yang saya dapat, untuk bayar pengacara sekitar Rp50 juta dan tidak ada hasilnya. Isu yang berkembang ada juga untuk uang minyak warga yang ikut ke Mukomuko, masing-masing Rp200 ribu, tapi belum bisa dibuktikan kebenaran," ungkap Yarsi. 

Informasi lain, sisa uang pinjaman digunakan untuk membeli paket Sembako saat menjelang Idul Fitri. 

"Kalau uang pinjaman sebagian digunakan untuk beli paket Sembako, lalu hasil kebunnya kemana," kata Yarsi.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Kembali Diusulkan

Masih Yarsi, jika penjualan Kebun Desa ini dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat Pasar Bantal. Kedepan kebun ini bisa dijual semua dan hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. 

"Tindakan menjual kebun desa ini tidak bisa dibiarkan. Sebagai warga kami memiliki hak kontrol atas kebijakan pemerintah desa yang merugikan kami," tambah Yarsi. 

Terpisah, Kades Nelan Indah, Hendi Kusrianto, ikut menyesalkan langkah pemerintah Pasar Bantal, yang menjual aset desa ini. Dikatakan Hendi, sebagai desa pemekaran, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya, memiliki hak atas KMD Pasar Bantal. Jika sengketa ini dibawa ke meja hijau dan hakim memutuskan KMD dibagi rata, maka, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya, masing-masing mendapatkan 5 hektare dan sisanya 3 hektare bagian Pasar Bantal.

BACA JUGA:Dikunjungi Tim Monev, Lubuk Gedang Sudah Lanjut Tahap II

"Nelan Indah juga memiliki hak atas KMD Pasar Bantal. Dengan tegas menolak dijualnya KMD ini," demikian Hendi.

Kategori :