KORANRM.ID - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp28 miliar. Angka tersebut naik sebesar Rp8 miliar dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp20 miliar.
Peningkatan target ini didasarkan pada hasil pendataan terhadap 1.285 objek pajak yang mencakup sembilan jenis pajak daerah. Selain itu, pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya masuk ke rekening pemerintah provinsi, kini menjadi objek pajak kabupaten dan kota. Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi PAD dari pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan. BACA JUGA:MTQ di Lubuk Gedang Ditutup, Para Juara Lomba Diberi Hadiah BACA JUGA:Bangunan Siring Batal, Fisik DD Tirta Makmur Bakal Fokus ke Jalan Pada tahun 2024, Kabupaten Mukomuko menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar. Realisasi pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp11,7 miliar, atau sekitar 58,61% dari target tersebut. Pendapatan ini bersumber dari 11 jenis pajak daerah. Dengan upaya peningkatan target ini, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat memaksimalkan potensi PAD guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Novtri Syahyadi, S.STP mengatakan. Target pendapatan pajak daerah sebesar Rp28 miliar itu, berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah. "Selain berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, pendapatan pajak daerah tahun ini juga mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," katanya. BACA JUGA:Tanpa Alat, Petugas Damkar Tangkap Ular Besar Modal Nekad dan Peduli Ia menerangkan, pendapatan dari PKB dan BBNKB. Sebelumnya masuk ke rekening pemerintah provinsi. Namun sekarang, opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota. Tetapi pemerintah daerah tetap bersinergi, dan mendukung Samsat dalam pengelolaannya. Untuk itu, pemerintah daerah Mukomuko dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, termasuk retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan. "Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada, seperti pajak rumah makan atau restoran, perhotelan, dan pajak sarang burung walet," katanya. BACA JUGA:MIN 05 Mukomuko Dukung Penuh Program Indonesia Khatam Al-Quran Ditambahkan Yadi, pihaknya selama ini menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyosialisasikan aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Tujuan agar target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tahun ini bisa tercapai dengan baik. Adapun pajak daerah sebesar itu bersumber dari Pajak reklame sebesar Rp300 juta, Pajak air tanah Rp250 juta, Pajak sarang burung walet Rp50 juta, Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar. "Lalu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar," pungkasnya.
Kategori :