KORANRM.ID - Informasi penting bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tahun 2025. Dimana saat ini pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk SNBT 2025 masih terbuka hingga 27 Maret mendatang. Oleh sebab itu, siswa terlebih dahulu harus membuat akun KIP Kuliah agar mendapatkan bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah. Namun sebelum itu, perlu diketahui juga syarat mendaftar, termasuk besaran gaji orang tua agar bisa lolos KUP Kuliah tahun 2025.
Pasalnya besaran gaji orang tua menjadi faktor penting yang menentukan kelayakan penerima KIP kuliah. Pasalnya sasaran utama dan tujuan KIP Kuliah untuk membatu para mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Maka berapa besaran gaji orang tua untuk daftar KIP Kuliah SNBT tahun 2025? BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Berikut Prioritasnya BACA JUGA:Malam Ini Timnas Indonesia Awali Kiprah di Piala Asia Pertama, pendapatan kotor dan penghasilan gabungan orang tua atau wali siswa sebesar Rp 4 juta per bulan. Jika pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali lebih dari Rp 4 juta per bulan, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga). Hasil pembagian tidak boleh lebih dari Rp 750 ribu. Selain itu, calon pemerima KIP Kuliah juga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat, minimal pemerintah tingkat desa atau kelurahan. Adapun cara daftar KIP Kuliah 2025. Pertama silahkan masuk ke website resmi KIP. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. Selanjutnya akan dilakukan validasi oleh sistem KIP Kuliah guna menentukan kelayakan. Jika berhasil di validasi, selanjutnya akan dikirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email peserta. BACA JUGA:Maarten Paes Absen tanding, Shin Tae-yong Pusing Cari Pengganti? Sederet Nama Kiper Top Indonesia Siap Kawal Setelah itu, siswa harap menyelesaikan proses pendaftaran KIP kuliah sesuai dengan jalur seleksi yang akan diikuti. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kategori :