Penyusun : Muhtohar, S.Pd (MTsN 2 Mukomuko)
Assalamu’alaikum Wr. Wb
بِسْمِ اللهِ، والْحَمْدُ للهِ، الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهُ
KORANRM.ID - Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan Salam atas Rasulullah, beserta keluarga dan shahabatnya yang mengikutnya.
Maraknya kasus perjudian di masyarakat telah menjadi permasalahan yang tak pernah selesai sejak bertahun-tahun lamanya. Dewasa ini, praktik perjudian makin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai sebesar Rp327 triliun pada akhir tahun 2023. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat sebanyak 2,37 juta orang terjebak judi online, yang 80 persennya merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
BACA JUGA:Manusia di Dalam Simulasi Apakah Kita Hidup di Dunia yang Dikendalikan AI
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Agar Tetap Muda Tak Hanya Soal Genetika, Tapi Juga Gaya Hidup yang di Jalani Setiap Hari
Judi online mengandung banyak risiko negatif, terlebih setelah kecanduan. Kecanduan judi online dapat membuat seseorang melakukan berbagai tindakan ekstrem untuk mendapatkan uang guna berjudi, seperti menjual barang berharga, mencuri, menipu, bahkan melakukan tindakan kriminal. Selain itu, kecanduan ini berdampak pada kondisi psikologis, menyebabkan peningkatan emosi dan sikap temperamental. Akibatnya, kecanduan judi dapat mengarah pada kemiskinan, kemalasan, konflik keluarga, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Judi sendiri sudah didapati ragam bentuknya di setiap masa. Pada masa Nabi saw, beberapa orang memainkan dadu dengan tujuan mengundi nasib, beliau pun akhirnya melarang kebiasaan tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam riwayat Ibnu Majah:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya, “Siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ibnu Majah)
BACA JUGA:Hidup Bahagia dengan Meningkatkan Self Care! Seperti ini Caranya
BACA JUGA:5 Kebiasaan Malam Orang Malas yang Buat Hidup Tidak Pernah Maju
Pada faktanya, meski jauh-jauh hari Rasulullah saw telah melarang bermain dadu untuk berjudi, tradisi ini tidak pernah hilang dari masa ke masa hingga saat ini. Sehingga dapat disebut bahwa judi, miras, hingga perzinaan seolah tidak dapat dihapuskan dari kehidupan manusia, namun upaya meminimalisasi tetap harus disuarakan sehingga efek negatifnya tidak menyebar.
Salah satu upaya Rasulullah saw mencegah praktik judi di tengah masyarakat adalah dengan menyampaikan pesan Allah bahwa perjudian itu haram karena membawa banyak efek negatif. Firman Allah mengenai judi dapat ditemukan dalam surat Al-Maidah ayat 91: yang artinya, “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah: 91).
Selain itu, Rasulullah saw juga berupaya meredam segala macam bentuk tindak perjudian, hingga orang yang hanya berkata kepada temannya, “Ayo main judi denganku!” dianggap telah berkata-kata kotor dan perlu bertobat. Keterangan ini dapat kita temukan dalam Shahih Muslim:
وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Artinya, “Siapa pun yang mengajak temannya berjudi dengan mengatakan 'Mari berjudi', maka hendaknya dia bersedekah.” (HR Muslim).
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan alasan perkataan yang mengandung unsur judi dilarang adalah karena judi termasuk dalam kategori hiburan yang melalaikan dan cenderung mengandung kemaksiatan. Sehingga siapa pun yang mengajak orang lain melakukannya, otomatis mengajak kepada kemaksiatan.
Selain judi, hukum mengenai larangan minum minuman keras (khamar) juga merupakan salah satu hukum yang sangat tegas dalam Islam, karena khamar memiliki dampak yang sangat buruk, tidak hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, tidak terbatas pada minuman keras, tetapi juga segala zat yang memiliki efek serupa, termasuk narkoba dan berbagai bentuk zat adiktif lainnya.
Khamar dilarang dalam Islam secara bertahap. Pada awalnya, Allah menyebutkan khamar dalam konteks peringatan dan nasihat, lalu dalam tahapan berikutnya dilarang dalam keadaan tertentu, seperti ketika akan mendirikan shalat. Akhirnya, Allah menurunkan perintah yang tegas untuk meninggalkan khamar secara keseluruhan.
Dalam surat Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS Al-Ma'idah: 90-91).
Ayat ini menegaskan bahwa khamar adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah menyebutkan khamar sebagai "rijsun min 'amal asy-syaithan" yang berarti kotoran dari perbuatan setan. Apa yang disukai oleh setan sudah pasti merugikan manusia, dan setan menjadikan khamar sebagai jalan untuk menyesatkan dan menghancurkan manusia.
Islam sangat menghargai akal dan kesadaran manusia. Akal adalah anugerah yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Dengan akal, kita dapat membedakan yang baik dan buruk, memilih jalan yang benar, serta membangun peradaban yang beradab dan bermoral. Namun, khamar merusak akal. Orang yang mabuk akan kehilangan akal sehatnya, tidak lagi memiliki kendali atas dirinya, dan bisa melakukan berbagai perbuatan yang tidak disadari.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah saw bersabda yang artinya: Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat (HR Muslim, No. 2003).
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala hal yang memabukkan karena efek buruknya terhadap jiwa dan masyarakat. Hadirin rahimakumullah, Dampak buruk khamar tidak hanya dirasakan oleh orang yang meminumnya saja. Dampaknya merambat ke keluarga, masyarakat, bahkan bangsa secara keseluruhan. Khamar bisa menjadi akar dari berbagai bentuk kejahatan. Orang yang mabuk bisa kehilangan kendali, melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan nyawa orang lain. Tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, atau tindakan kriminal lainnya yang dipicu oleh konsumsi khamar.
Bukan hanya itu, khamar juga membawa dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental. Alkohol, misalnya, dapat merusak organ tubuh seperti hati, jantung, dan otak. Efek jangka panjangnya dapat menyebabkan penyakit serius, bahkan kematian. Begitu pula dengan narkoba, yang dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan otak, dan hilangnya produktivitas.
Islam juga menekankan bahwa rezeki yang halal adalah berkah dan rezeki yang haram membawa kehancuran. Memperoleh rezeki dari khamar, baik itu dengan menjual, memproduksi, maupun mendistribusikannya, adalah perbuatan yang dilarang keras.
Islam melarang khamar dari segala sisi. Bukan hanya meminumnya saja yang dilarang, tetapi semua aktivitas yang berhubungan dengan khamar juga diharamkan. Mengapa demikian? Karena setiap tindakan yang terkait dengan khamar akan memberi kontribusi terhadap penyebaran dan pengaruh buruk khamar itu sendiri.
Menjauhi khamar bukan hanya berarti menghindari minuman keras atau narkoba semata, tetapi juga segala perbuatan yang bisa menyeret kita ke dalamnya. Kita harus waspada terhadap pergaulan, lingkungan, dan gaya hidup yang bisa membuat kita terjerumus dalam kebiasaan yang merusak.
Mari kita bersama-sama menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya khamar. Mari kita perkuat ketakwaan kepada Allah dan jauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keimanan dan kehormatan kita sebagai umat Islam.
Sekian dan terima kasih
Billahi taufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Sumber: www.nu.or.id
Kategori :