Dikukuhkan, Penyuluh Agama Non PNS Tidak Boleh Melakukan Hal Ini

Selasa 25 Feb 2025 - 19:08 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Sebanyak 67 penyuluh agama Islam non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kantor Kementrian Agama (Kemenang) Kabupaten Mukomuko dikukuhkan, Selasa 25 Februari 2025. Bertempat di aula gedung pusat layanan Haji dan Umrah dan dipimpin langsung ke Kepala Kantor Kemenang Mukomuko, Widodo, SH.I.

Dalam arahannya, Widodo berharap agar para penyuluh agama Islam terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam membina umat dan menyebarkan pemahaman agama yang moderat di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Kerap Mengakibatkan Kecelakaan, Inilah yang Dilakukan Pemuda Lampung Putra di Jalan Kabupaten

BACA JUGA:Harga Jengkol Terjun Bebas, Rp 5 Ribu Per Kg

Selain itu, Widodo juga meminta para penyuluh agama untuk menjaga nama baik Kementerian Agama. Penyuluh agama tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang bisa mencoreng nama baik Kemenang. Baik perbuatan langsung di tengah masyarakat maupun melalui media sosial. 

"Jangan sampai Kementerian Agama ternoda oleh kelakuan-kelakuan yang tidak pantas dan semestinya dilakukan baik itu di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial," pesan Widodo. 

Usai pengukuhan dilaksanakan, mereka selanjutnya akan bertugas di wilayah desa dan kecamatan masing-masing. Diterangkan Widodo, penyuluh agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat. Kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. 

"Penyuluh agama Islam ini menjadi ujung tombak dari Kementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:SMAN 5 Mukomuko Punya Lapangan Futsal Standar Nasional

Untuk itu, dirinya berharap bagi penyuluh agama Islam yang sudah dikukuhkan ini. Kedepannya mampu menjalankan tupoksi sesuai dengan kemampuan dibidang yang telah diujikan saat mengikuti tes dan wawancara.

“Kami berharap, penyuluh agama yang sudah diberi amanah ini benar-benar menjadi penyuluh agama Islam yang memiliki kompetensi dibidangnya sejalan dengan progam-progam pemerintah daerah dalam upaya mencerdaskan masyarakat," pungkasnya.

Penyuluh Agama Islam Non-PNS adalah tenaga penyuluh yang diangkat oleh Kementerian Agama tetapi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka bertugas memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat, terutama di bidang dakwah, keluarga sakinah, pemberdayaan ekonomi umat, serta moderasi beragama. 

Tugas dan Peran Penyuluh Non-PNS adalah menyampaikan Dakwah Islam – Memberikan pemahaman agama Islam yang moderat dan sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah. Meningkatkan Kesadaran Beragama, membantu masyarakat dalam memahami ajaran Islam yang benar dan tidak ekstrem. Juga membantu Program Pemerintah, Berpartisipasi dalam program Kemenag seperti penyuluhan zakat, wakaf, pernikahan, dan keluarga sakinah. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Launcing Penanaman Jagung 1 Hektare 1 Desa di Ranah Karya

Mendampingi Masyarakat – Menyampaikan bimbingan keagamaan, baik secara langsung maupun melalui media digital. 

Penyuluh Non-PNS direkrut melalui seleksi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kemenag setempat dan diperbarui sesuai evaluasi tahunan. Meskipun bukan ASN, mereka mendapatkan honor dari anggaran Kemenag dan dapat mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas.

Kategori :