KORAN DIGITAL RM – Kecamatan Lubuk Pinang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Berlangsung di aula kantor Kecamatan Lubuk Pinang.
Pada Rabu 7 Januari 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim dari kabupaten yang dikoordinatori, Asisten III Setdakab Mukomuko, Bustari Maler, M.Hum beserta rombongan. Kemudian Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Lubuk Pinang, para Kades Se-Kecamatan Lubuk Pinang serta tamu undangan lainnya. Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH menyampaikan, terimakasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam Musrenbangcam ini. Baik dari instansi kecamatan maupun masing-masing desa. Dalam kesempatan tersebut Camat mengatakan, pemerintah kecamatan selalu mendukung skala prioritas pemerintah daerah. BACA JUGA:Petani Kecamatan Lubuk Pinang Mayoritas Masih Mengandalkan Kimia Namun tidak bisa dipungkiri banyak desa kecewa setiap kali pelaksanaan Musrenbangcam. Pasalnya Musrenbangcam ini bisa dikatakan hanya sekedar formalitas dalam menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebab banyak usulan dari masing-masing desa tidak terealisasikan. Namun hal tersebut juga berkenaan dengan minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Terima kasih kepada para perserta yang sudah hadir. Sampaikan saja apa yang menjadi usulan prioritas masing-masing,”kata Camat. Dalam kegiatan tersebut sangat banyak penyampaian dari masing-masing instansi dan desa. Salah satunya Kades Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Dedi Sumarlin mengatakan, usulan dari desanya tahun ini tetap pembangunan jembatan JUT. Pasalnya sampai saat ini jembatan tersebut belum kunjung tersentuh pemerintah. Sehingga selalu di usulkan dalam setiap kegiatan Musrenbang. BACA JUGA:Desa Mundam Marap Fokus Bentuk Pengurus BUMDes untuk Potensi Ini Sebab jika mengandalkan Dana Desa (DD) tentu tidak mampu membangun jembatan tersebut, karena keterbatasan anggaran. Namun tetap diusahakan siapa tahu perjuangan tahun ini bisa membuahkan hasil. Apalagi jembatan tersebut sudah sangat lama rusak, yaitu sekitar 7 tahun. Selama ini masyarakat swadaya memperbaikinya dengan material seadanya. “Kita tetap menyampaikan mengenai usulan pembangunan jembatan JUT desa kita, walaupun setiap tahun tidak pernah dapat dibangun,”tutup Kades.*
Kategori :