Ribut Rebutan Pelanggan, PL Sepakat Damai

Selasa 04 Feb 2025 - 20:01 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID – Enam wanita cantik datang ke kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 09.10 WIB. Usia rata-rata diperkirakan masih di bawah 30 tahun. Mereka adalah para pihak yang terlibat baku hantam di tempat karaoke yang ada di desa setempat, karena rebutan pelanggan. 

Tujuan kedatangan mereka adalah meminta kesaksian Kades bahwa kedua belah pihak sudah berdamai atas keributan yang terjadi diantara mereka beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka disambut Kades Sidodadi, Parijan, SE. 

BACA JUGA:Kadus di Desa Penarik Ramai-ramai Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Pemain Berdarah Sumatera Dinaturalisasi, Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Kepada Kades, mereka mengatakan sudah saling memaafkan atas perselisihan yang terjadi. Mereka juga telah membuat surat pernyataan damai di atas matrai, dan berjanji untuk tidak mengulang lagi di kemudian hari.

‘’Kami pemerintah desa sebatas mengetahui atas perdamaian diantara mereka. Kedua belah pihak sudah sepakat damai sebelum datang ke kantor desa. Selanjutnya pernyatan damai dituangkan hitam di atas putih,’’ ujar Parijan.

Bagaimana dengan proses hukumnya? Parijan mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan merupakan kewenangan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mukomuko. Pasalnya salah seorang dari mereka membuat laporan ke Polres. Dan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Polres.

‘’Proses hukum menjadi kewenangan Polres. Dan kami pemerintah desa tidak ikut campur,’’ tambah Parijan.

BACA JUGA:Tempat Karaoke Penarik Ditutup Satpol PP

Selaku Kades, Parijan berharap hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Selain merugikan pihak terkait, keributan itu juga mencoreng nama desa. Kades berharap, pemilik usaha karaoke ini memiliki kesadaran untuk menutup usahanya. 

‘’Di mata masyarakat, tempat karaoke identik dengan hal negatif, meskipun tidak ada hal-hal negatif di dalamnya. Keributan yang sering terjadi seakan membuktikan asumsi masyarakat,’’ harap Parijan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, dua orang Pemandu Lagu (PL) sebut saja nama Mawar dan Melati saling baku hantam di tempat karaoke yang ada di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik. Pemicunya adalah merebut pelanggan. Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu berujung ke jalur hukum. Mawar yang tidak terima diperlakukan dengan teman seprofesi, memilih mengadu ke Polres Mukomuko.

Kades Sidodadi, Parijan, mengatakan, dirinya tidak tahu persis kejadian yang sebenarnya. Namun demikian ia mengakui ada kejadian tersebut di desanya. Kades baru tahu setelah ada informasi dari Polres Mukomuko. Dimana pemerintah desa diminta untuk melakukan mediasi perdamaian kedua belah pihak.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, IPTU Achmad Nizar Akbar, S.TrK., MH., Membenarkan hal ini. Ia mengatakan telah menerima laporan dari salah seorang korban, dan masalah ini sedang dalam proses.

BACA JUGA:Soal Perpanjangan Masa Jabatan, 3 Kades di Penarik Masih Bimbang

‘’Terkait laporan tersebut sedang kami tangani,’’ ujar IPTU Achmad Nizar, melalui pesan WhatsApp (WA). 

Disampaikannya, kedua belah pihak boleh saja melakukan perdamaian di tingkat desa. Namun demikian, surat perdamaian tidak menghentikan proses hukum. Surat perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

‘’Kalau kedua belah pihak sepakat damai, itu hak mereka. Tapi itu tidak mengentikan proses hukum,’’ demikian IPTU Achmad Nizar.

Kategori :

Terkait

Selasa 04 Feb 2025 - 20:01 WIB

Ribut Rebutan Pelanggan, PL Sepakat Damai

Senin 03 Feb 2025 - 19:33 WIB

Kades Minta Tempat Karaoke Ditutup