Ini Kebijakan Penggangaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru

Rabu 22 Jan 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

KORANRM.ID – Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Disamping itu, pemerintah juga telah menetapkan dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk PPPK paruh waktu.  

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Dapat diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum oprasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan atau penata layanan operasional. 

Berdasarkan Kepmenpan-RB tersebut, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah. 

Sumber pendanaan untuk upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Mukomuko 1.275 Pelamar, Didominasi Tenaga Teknis, Guru Cuma 228 Orang

Selain itu, untuk penjabaran kebijakan penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran ke masing-masing daerah provinisi maupun kabupaten/kota se Indonesia. 

Berdasarkan Surat Edaran Plt Sekjen Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penggaran gaji bagi pegawai PPPK paruh waktu, serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur. 

Menerangkan bahwa  apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia di APBD tahun 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 mendahului peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :