Terkait dengan kabar adanya penambahan pegawai non ASN baru di Sekretariat dewan, ia belum mendapat laporan. Namun ada kemungkinan itu utusan Parpol untuk staf atau tenaga fraksi yang tidak berkaitan dengan sekretariat dewan.
"Kalau honornya dibayar oleh partai atau fraksi bisa saja, artinya bukan menjadi tanggungjawab daerah. Kalau lembaga pemerintah tidak boleh membayar gaji honorer lagi apalagi menambah tenaga baru," paparnya.*
Kategori :
Terkait
Kamis 23 Jan 2025 - 08:00 WIB
Ketua Dewan Pastikan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru di Setwan
Rabu 22 Jan 2025 - 07:00 WIB
Nama Rumah Sakit dan Bandara Ichwan Yunus, Dewan Siap Bentuk Perda Inisiatif
Senin 20 Jan 2025 - 19:38 WIB
Sekda: Pejabat Dilarang Angkat Honorer Baru
Senin 20 Jan 2025 - 07:00 WIB
Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kamis 31 Oct 2024 - 18:44 WIB
Diduga Tidak Netral, Oknum Honorer Tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Terpopuler
Kamis 23 Jan 2025 - 13:32 WIB
Bidang Perumahan Rakyat Mukomuko Bantu Rehab 30 Unit RTLH di Kecamatan Selagan Raya
Kamis 23 Jan 2025 - 11:42 WIB
Hore! Pelantikan Gubernur dan Bupati Dipercepat 6 Februari, Serentak di IKN
Kamis 23 Jan 2025 - 08:00 WIB
Ketua Dewan Pastikan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru di Setwan
Kamis 23 Jan 2025 - 07:00 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan
Kamis 23 Jan 2025 - 15:19 WIB
Banyak Belum Tahu, Ini Program 1 KK Dibantu Rp20 Juta di APBD Mukomuko 2025
Terkini
Kamis 23 Jan 2025 - 19:51 WIB
Tak Ada Pelatih, Eskul Drumband di Sekolah ini Dua Tahun Vakum
Kamis 23 Jan 2025 - 19:48 WIB
Megawati Menangkan Duel Dua Pemain ASEAN di V-League
Kamis 23 Jan 2025 - 19:46 WIB
BUMDes Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan, Tapi Ada Syaratnya
Kamis 23 Jan 2025 - 19:43 WIB
Baru 28 BUMDes di Mukomuko Kantongi Badan Hukum Nasional Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru
Kamis 23 Jan 2025 - 19:41 WIB