KORANRM.ID - Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait isu adanya wajah-wajah baru tenaga honorer di Sekretariat DPRD Mukomuko, Ketua dewan, Zamhari memastikan sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan dari sekretariat terkait penambahan pegawai.
BACA JUGA:Disperindagkop Mukomuko Monitor Harga Penjualan Minyakita
BACA JUGA:Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat
Namun diakuinya banyak laran masuk untuk masuk ke gedung dewan, namun belum ada penangkatan yang dilakukan.
Apalagi dengan secara resmi sudah dilarang, maka ia yakin Sekwan tidak akan menerima tenaga honorer baru untuk dipekerjakan di sekretariat dewan.
"Yang mau masuk memang banyak, tapi kalau penambahan sepengetahuan saya belum ada. Laporan dari sekwan juga tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Sekda Mukomuko Dr. Abdianto,SH,M.Si sudah mengingatkan pejabat untuk tidak mengangkatan pegawai non ASN baru.
"Bupati saja tidak diizinkan lagi mengangkat honorer baru, apalagi pejabat. Maka kita mengingatkan agar tidak ada pejabat yang berani membuat keputusan menambah pegawai non ASN," kata Sekda.
BACA JUGA:SMKN 01 Mukomuko Ajarkan 5 Jurusan, Ini Jurusan Unggulannya
BACA JUGA:Jejak Harimau di Desa Banjarsari Hoax
Seiring dengan larangan mengangkat honorer baru, pemerintah juga mulai 2025 ini dilarang menganggarkan gaji honorer dalam belanja pegawai.