KORANRM.ID - Peristiwa penggerbekan pasangan bukan muhrim yang berstatus sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) masih marak dibicarakan. Termasuk perihal pemberian sanksi terhadap keduanya juga menjadi tanda tanya, karena mereka berstatus PNS. Sang wanita berinisial VA, menjabat Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan Air Manjuto. Sedangkan lelaki berinisial N pejabat penting di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Camat Air Manjuto, Sugiyanto, S.Pd, atasan dari VA, ketika dikonfirmasi, pada Senin 20 Januari 2025, belum mau banyak berkomentar terkait peristiwa yang melibatkan bawahannya tersebut.
Camat mengatakan, informasi penggrebekan yang melibatkan bawahannya tersebut diketahuinya melalui berita viral di media. Bahkan sejak pemberitaan mulai viral hingga sekarang, ia juga belum bertemu dengan yang VA. Pasalnya VA juga tengah izin cuti beberapa hari dengan alasan pergi ke Kecamatan Ipuh, sebab ada anggota keluarganya meninggal. Izin libur tersebut disampaikan VA melalui pesan whatshapp (wa). Tapi informasi beredar memang benar adanya, bahwa keluarga VA ada yang meninggal. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kritik Pemasangan Box Panel Listrik Terlalu Rendah BACA JUGA:BPD Air Berau Segera Usulkan Pjs Kade “Saya tahu peristiwa itu saja dari berita media. Hari ini (kemarin red) yang bersangkutan juga izin tidak masuk,”tuturnya. Ketika disentil terkait pemberian sanksi terhadap VA, Camat menyebutkan, sudah diluar wewenangnnya. Tetapi ia tetap akan bersurat secara resmi untuk memanggil VA, guna mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan. Karena walaupun berita dan video penggerbekan ini sudah beredar luas, ia juga harus mendengar langsung klarifikasi dari VA. Terlepas apapun yang akan dikatakan VA mengenai kejadian tersebut. Mau VA mengakui perbuatan tak senonohnya ataupun tidak, itu haknya. “Kemudian terkait sanksi tentunya bukan wewenang saya. Tapi saya akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,”sambungnya. BACA JUGA:Cheese Roll Mini: Camilan Renyah dengan Kejutan Keju Lumer yang Mudah Dibuat! Setelah melakukan pemanggilan, baru lah hasilnya akan disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab terkait pemberian sanksi maupun pembinaan merupakan wewenang Pemda. Karena jabatan Camat dan pegawai kecamatan yang lain juga melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya ia dan VA juga sama-sama dilantik dan memiliki status yang sama. “Setelah dapat hasil klarifikasi bersangkutan, barulah kita bersurat melapor ke pemerintah daerah yang memiliki wewenang,”tutupnya.
Kategori :