KORANRM.ID.Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Nenggalo Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko patut ditiru. Pasalnya, setelah mendapatkan nomor register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025, dari bagian Hukum Setdakab Mukomuko waktu lalu. Sekarang mereka sudah menuntaskan posting APBDes. Sembari menunggu petunjuk dan surat resmi dari Dinas PMD terkait dengan pengajuan pencairan tahap I TA 2025. Saat ini jajaran Pemdes Nenggalo tengah menyiapkan semua berkas yang menjadi persyaratan untuk pengajuan pencairan tahap I TA 2025. Seperti Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun anggaran 2024 dan beberapa dokumen lain sebagainya.
BACA JUGA:Desa Buru Nomor Register RAPBDes 2025 BACA JUGA:5 Desa Sungai Rumbai Kantongi Nomor Register RAPBDes 2025 Kepala Desa (Kades) Nenggalo, Safrianas melalui Sekdes, Alkausar mengatakan, untuk tahapan perencanaan tahun 2025 semuanya sudah selesai dilaksanakan. Mulai dari evaluasi berada RAPBDes di tingkat Kecamatan, hingga mendapat nomornreshiter RAPBDes dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Termasuk posting ke aplikasi Siskeudes juga sudah selesai dilaksanakan. Mereka memang sudah berupaya melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025 ini. "Semua tahapan dan proses perencanaan sudah kita laksanakan. Dan sekarang kita sudah posting APBDes. Tinggal menunggu instruksi dan regulasi selanjutnya terutama terkait dengan masalah pengajuan tahap I," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp tempo hari. BACA JUGA:Air Bikuk 'Pecah Telur' Evaluasi RAPBDes di Tingkat Kecamatan Berdasarkan data terhimpun media ini, salah satu yang menjadi kendala dalam percepatan penyusunan perencaan tahun 2025 ini adalah masalah desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik. Tetapi sekarang untuk evaluasi di tingkat kecamatan dan register RAPBDes di bagian bukik Setdakab Mukomuko sudah selesai dilaksanakan. Semua tahapan penyusunan perencanaan tahun 2025 sudah mereka laksanakan dengan baik. Semua desa dalam Kabupaten Mukomuko ini terkendala dengan desain gambar dan RAB. Selain itu juga nunggu Perda tentang APBD belum disahkan. Sehingga sekarang masing-masing desa baru bisa menyelesaikan register dan posting APBDes.
Kategori :