Pasangan Digerebek Pejabat KPU dan PNS Pemkab Mukomuko Terancam Hukuman Berat

Minggu 19 Jan 2025 - 16:06 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

KORANRM.ID – Pejabat penting Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko bernisial N dan VA seorang PNS Pemkab Mukomuko digerebek sedang berduaan pada Sabtu, 18 Januari 2025 terancam dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH, pasangan ini dapat disanksi dengan aturan disiplin PNS, karena keduanya berstatus PNS. 

‘’Pasangan digerebek ini keduanya berstatus PNS, dan dapat disanksi hukuman disiplin berat sesuai aturan disiplin PNS,’’ ungkap Niko Hafri, diwawancarai pada Minggu, 19 Januari 2025.

Niko mengungkapkan, pria berinisial N, merupakan pejabat Kasubag Umum pada Sekretariat KPU Mukomuko, status kepegawaiannya bukan PNS Pemkab Mukomuko, melainkan pegawai instansi vertikal.

BACA JUGA:10 Daftar Buah yang Tinggi Kalsium, Simak Penjelasanya disini

BACA JUGA:Coba Olah Raga Ini yang Terbukti Efektif Membakar Kalori dan Bisa Menurunkan Berat Badan

Dikatakan Niko, berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan N, proses pengusutan dan pembinaan terhadap bersangkutan merupakan kewenangan atasan di instansinya. 

Sementara, untuk VA, diduga wanita pasangan selingkuh N, berstatus sebagai PNS Pemkab Mukomuko. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS menjadi kewenangan daerah. 

‘’Benar, untuk VA merupakan PNS Pemkab Mukomuko, menjabat Kasubag Umum di Kantor Camat Air Manjuto, dan proses pengusutan dugaan pelanggaran disiplinnya kewenangan daerah, dan berlaku sistem berjenjang,’’ ujarnya. 

Pembinaan berjenjang terhadap VA oleh atasannya langsung, dalam hal ini Camat Kecamatan Air Manjuto. Dalam proses pembinaan ini, kata Niko Hafri, BKPSDM tetap melakukan pemantauan. 

BACA JUGA:Tak melulu Harus Hambar, 7 Minuman Rendah Kalori Bantu Turunkan Berat Badan

BACA JUGA:Malam 1 Suro Antara Mistisisme, Tradisi, dan Realita      

‘’Pembinaan terhadap PNS kecamatan ini oleh atasan langsung, akan tetapi tetap kami pantau prosesnya,’’ ulasnya. 

Dugaan perselingkuhan terhadap pasangan PNS ini dapat diberlakukan sanksi pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini, kata Niko Hafri, hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sanksi sebagai berikut, yakni  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan. Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kategori :