KPM BLT-DD Sungai Lintang Ditetapkan, Ini Jumlahnya

Musdesus penetapan KPM BLT-DD Sungai Lintang tahun 2024.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Sebanyak 19 warga Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024.

Jumlah tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar oleh Pemerintah Desa Sungai Lintang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berlangsung di aula kantor Desa Sungai Lintang. Pada Kamis 11 Januari 2024. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, staf Sesi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan V Koto, Oyon Supriadi. Kemudian Kades, Ariyanto beserta perangkat, ketua BPD Husmayadi bersama anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur desa lainnya.

Kades Sungai Lintang, Ariyanto mengatakan, sebelum melakukan pengesahan APBDes desa harus melaksanakan Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD. Pasalnya program BLT tahun ini tetap ada seperti tahun 2023.

BACA JUGA:Kecamatan Lubuk Pinang Masih Berkutat Evaluasi RAPBDes 2024

Dimana jumlah KPM minimal 10 persen dan maksimal 25 persen DD. Adapun kriteria KPM BLT-DD juga masih sama, yaitu sakit menahun, miskin ekstrim, kehilangan mata pencarian, Lanjut Usia (Lansia) dan Kartu Keluarga (KK) tunggal. Berdasarkan kriteria tersebut, ditetapkan yang berhak menjadi KPM tetap sama seperti tahun lalu, yaitu sebanyak 19 orang. 

“Seluruh tahapan telah dilalui sebagaimana prosedur yang ada, maka telah ditetapkan jumlah KPM BLT-DD masih sama seperti tahun lalu,”ujarnya.

Ketua BPD, Husmayadi mengatakan, dengan telah ditetapkan menjadi KPM, maka 19 orang tersebutlah yang berhak menerima BLT-DD tahun ini. Oleh sebab itu diharapkan kepada pemerintah desa agar nantinya bisa memaksimalkan penyerapan anggaran.

Sehingga hak para KPM dapat tersalurkan sebagaimana mestinya. Kemudian ia juga mengajak para warga sama-sama mendukung dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Selain menyalurkan BLT-DD, pemerintah juga tahun ini tetap akan merealisasikan program kegiatan lain. Baik kegiatan fisik maupun non fisik. 

BACA JUGA:Pegawai Sekretariat Bawaslu Mukomuko Mundur Massal

“Kami berharap pemerintah desa bisa memperjuangkan hak 19 orang KPM BLT-DD tersebut sehingga nantinya tersalurkan tepat sasaran,”tuturnya.

Sementara itu, Staf Kecamatan V Koto Oyon mengatakan, semoga 19 orang KPM tersebut memang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.  Sehingga tidak akan bermasalah pada kemudian hari.

Pasalnya yang mengetahui kondisi para warga desa, yakni pemerintah desa dan BPD itu sendiri. Selain itu, ia juga meminta pihak desa bisa gerak cepat sehingga berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 bisa disahkan. Sebab diharapkan masing-masing desa nantinya bisa cepat melakukan pengajuan tahap satu. 

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Mukomuko Berkurang 50 persen

“Kita tetap mengimbau agar pihak desa bisa gerak cepat, sebab masih ada yang harus dilaksanakan seperti pengesahan APBDes kemudian pengajuan pencairan tahap I,”tutupnya.*

Tag
Share