55 Warga Tunggang Tahun 2024 Dapat Jatah BLT-DD

Ilustrasi BLT-DD--

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 55 orang warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh sudah resmi menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024. Sesuai hasil kesepakatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beberapa waktu lalu. Jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini disepakati bertambah menjadi 55 KPM. Jumlah KPM itu lebih banyak dari tahun 2023 lalu. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM itu sudah diseleksi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Desa (Kades) Tunggang, Zulyadi saat dihubungi media ini mengatakan, dalam menetapkan KPM BLT-DD ini tidak diputuskan oleh Pemdes dan BPD saja. Tetapi beberapa tokoh masyarakat dan BPD dihadirkan duduk bersama untuk bermusyawarah. Dimana kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus bersama itu. Jumlah KPM BLT-DD Desa Tunggang tahun 2024 ini bertambah 15 KPM. "Sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat musyawarah beberapa waktu yang lalu. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2024 ini bertambah 15 KPM. Itu kesepakatan dalam musyawarah yang sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu," kata Zulyadi. 

BACA JUGA:Belasan Tahun Diusulkan Dalam Musrenbangcam, Jalan Sido Makmur-Selagan Jaya tak Kunjung Dibangun

Dilanjutkan Zulyadi, Sesuai dengan hasil penjaringan, ada beberapa warga yang diganti. Tahun 2023 lalu menjadi KPM BLT-DD, namun ditahun 2024 ini tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. Penetapan dan penambahan KPM BLT-DD ini bukan kemauan dari desa. Tetapi kesepakatan Musyawarah dan sesuai dengan regulasi. Dimana besaran alokasi Dana Desa (DD) untuk BLT-DD tahun 2024 ini maksimal 25 persen dari pagu DD, dan minimal 10 persen. Selain itu kriteria penerima juga sudah diatur oleh pemerintah pusat. "Pergantian dan penambahan KPM BLT-DD ini Bukan keputusan Pemdes dan BPD saja. Tetapi keputusan bersama dalam musyawarah," tegasnya.

BACA JUGA:Lantai Pasar Pagi Lubuk Sanai Bakal Dicor Tahun Ini

Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 ini, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023. Kriteria pertama yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Kedua mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Ketiga tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Keempat rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan yang kelima yaitu perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Kalau masalah kriteria warga yang menerima BLT-DD ini suda disesuaikan. Hasil Musdesus jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 ini bertambah 15 KPM. Kita pastikan semua KPM BLT-DD tersebut sudah memenuhi kriteria," tutupnya.*

Tag
Share