Pemdes Diminta Jangan Nambah Libur Tahun Baru
Kantor Kecamatan Lubuk Pinang.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH tegas mengimbau seluruh aparatur desa (Pemdes) wilayahnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kecamatan Lubuk Pinang tidak menambah libur, paska tahun baru.
Dimana pada tanggal produkif semua sudah mulai masuk dan ngantor seperti biasa serta menjalankan tugas semestinya. Selain itu untuk pemerintah desa silahkan beriap pengajuan tahap I. Sehingga penyerapan anggaran tahun 2024 lebih maksimal dari tahun sebelumnya.
Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri mengatakan, ada beberapa hari libur berdekatan menjelang tahun baru. Sehingga silahkan manfaatkan libur tersebut dengan sebaik mungkin. Namun perlu digaris bawahi, jangan ada Pemdes yang menambah libur. Sehingga aktivitas ngantor harus dilakukan seperti biasa.
BACA JUGA:Truk TBS Tanpa Jaring Pengaman, Mengancam Keselamatan
“Kita sudah mengimbau kalau lagi libur silahkan manfaatkan karena memang hak kita. Namun setelah itu jangan menambah libur sebab ada kewajiban harus dijalankan,”tutur Camat.
Masih Camat, pasalnya pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada laporan di tanggal produktif ada kantor desa yang terkunci karena tidak ada perangkat. Selain itu, masih beberapa desa juga belum menuntaskan perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Belum lagi perihal Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) anggaran tahun 2023.
“Apalagi masih banyak yang harus dikejar dan dituntaskan oleh pihak masing-masing desa,”tambahnya.
Selain itu, Camat juga berharap tahun 2024 kinerja pemerintah desa wilayahnya harus semakin maksimal dari sebelumnya. Sehingga pihak desa juga harus melakukan percepatan penyerapan anggaran. Supaya seluruh program kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes 2024 dapat terealisasi. Kemudian pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
BACA JUGA:Sapi Berkeliaran Di Kawasan Bandara Mukomuko, Masih Menghantui Pengguna Jalan
“Sama seperti sebelumnya, pemerintah desa harus melakukan percepatan penyerapan anggaran tahun 2024,”tutupnya.*