Beroperasi di Mukomuko, Penipu Asal Kota Bengkulu Diringkus
Beroperasi di Mukomuko, Penipu Asal Kota Bengkulu Diringkus --ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko, mengaman tiga orang yang diduga sebagai pelaku penipuan. Masing-masing inisial DS (48) warga Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, DD (23) warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, dan AP (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ketiganya merupakan pekerja wiraswasta.
Para pelaku melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak kerja sama dengan PT. Penyimpanan Manis Indonesia. Dan mereka mengaku karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia.
Modus yang dilakukan mereka menarik freezer yang ada di toko yang menjalin kerja sama PT. Penyimpanan Manis Indonesia. Selanjutnya freezer tersebut dilepaskan stiker Joyday dan dijual kepada toko-toko lain. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen penting dan 6 unit freezer.
BACA JUGA:Kompetisi Piala ASKAB Mukomuko Berakhir, Inilah Para Juaranya
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S.Ik, MH dalam press release akhir tahun 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, menyebutkan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami oleh pemilik toko Alfarizi, Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendidikan serta penangkapan terhadap terlapor, pelaku diduga melakukan aksi dugaan penipuan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 November 2023," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Siap Menyongsong Tahun Anggaran Baru
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Salah seorang tersangka, DS merupakan mantan karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia, dan telah mengundurkan diri.
Sebagai mantan karyawan, DS memiliki dokumen kontrak kerja sama antara PT. Penyimpanan Manis Indonesia dan mengetahui toko-toko yang menjadi mitra PT. Penyimpanan Manis Indonesia. Bermodalkan dokumen tersebut, pelaku mendatangi toko-toko mitra. Selanjutnya menarik freezer dan dijual ke tempat lain.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," demikian Kasat Reskrim.*