Tahun 2023, 26 orang Meninggal Akibat Laka Lantas

Tahun 2023, 26 orang Meninggal Akibat Laka Lantas.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Selama tahun 2023 ini, sebanyak 26 orang meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) di Kabupaten Mukomuko. Jika dirata-rata dalam satu bulan, 2,1 orang. Dibandingkan tahun 2022, jumlah tersebut meningkat.

Berdasarkan data dari Polres Mukomuko, selama 2023 terjadi 101 kasus kecelakaan lalulintas. Dengan rincian luka ringan 70 orang, luka berat sebanyak 62 orang dan meninggal dunia sebanyak 26 orang. Jumlah tersebut meningkat 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2022.

Tahun 2022 terjadi sebanyak 94 kasus kecelakaan lalulintas. Luka ringan ada 28 orang, luka berat 84 orang, dan meninggal dunia sebanyak 24 orang. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik, MH dalam acara press release, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Raperda RTRW Batal Digelar

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan kasus Laka Lantas ini melibatkan berbagai jenis kendaraan. Baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan sebagainya. Kasus terbesar terjadi pada minggu pertama Desember 2023. Dimana dalam satu peristiwa mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. Peningkatan Laka Lantas juga menjadi bahan evaluasi bersama. 

‘’Kasus Laka Lantas terbesar tahun ini, terjadi di Bukit Damri, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. Dalam satu peristiwa, 7 orang meninggal dunia,’’ ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, kecelakaan lalulintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalulintas. Meningkatkan kesadaran masyarakat taat peraturan lalulintas, sudah dan akan terus dilakukan. Operasi lalulintas dilakukan secara berkala. Bagi pengendara yang diketahui melanggar lalulintas dikenakan sanksi, berupa surat Bukti Pelanggaran (Tilang). 

‘’Untuk jumlah tilang, Polres Mukomuko pada tahun 2022 mengeluarkan tilang sebanyak 1738, dan tahun 2023 sebanyak 1447 tilang,’’ terang Kapolres Mukomuko pada press release akhir tahun 2023.

BACA JUGA:Juara Group A, Tri Jaya FC Masuk 8 Besar

Pada akhir keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Mukomuko untuk tertib berlalulintas. Ketika terjadi Laka Lantas, bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang lain. Kerugian bukan hanya harta benda, tapi juga nyawa.

‘’Saat berkendara, patuhilah peraturan lalulintas, dimanapun dan kapanpun. Karena kecelakaan lalulintas bisa terjadi pada siapa saja, dan dimanapun,’’ demikian Nuswanto.*

Tag
Share