Bustam: Berobat Dulu, Mengurus BPJS Belakangan
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM--
radarmukomukobacakoran.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, M.Kes mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak menunda berobat apabila sakit.
Kata Bustam, pihaknya masih kerap mendengar ada warga yang menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS. Hal itu tidak perlu karena pengurusan BPJS kesehatan di Mukomuko saat ini sudah banyak kemudahan setelah menyandang status UHC (universal health converage) atau jaminan kesehatan menyeluruh.
"Masih kami dapati laporan, ada warga menunda berobat karena menunggu pengurusan BPJS kesehatan. Itu tidak perlu lagi. Daerah kita sudah UHC ada kemudahan," kata Bustam.
Dijelaskan Bustam, kalau ada warga sakit dan harus berobat sementara belum memiliki atau belum menjadi peserta BPJS kesehatan, tidak perlu khawatir, langsung saja berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dikatakannya lagi, bahwa Dinkes dengan RSUD Mukomuko sudah ada kerjasama, ada kelonggran waktu sampai 3 hari untuk pengurusan BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Sutan Asril Anggota DPRD Terpilih Bayar Nazar
"Jadi konsepnya, kalau ada warga yang sakit, silahkan berobat ke RSUD, jangan ditunda. Ngurus BPJS-nya nanti, ada rentang waktu 3 hari. Sambil menjalani perawatan, pihak keluarga ngurus BPJS," papar Bustam.
"Oya, satu lagi. Keuntungan daerah yang berstatus UHC, BPJS kesehatan bisa langsung aktif sesaat usai pengurusan. Tidak menunggu 14 hari seperti dulu. Dan, daerah kita, Mukomuko sudah UHC sejak 2022," imbuhnya mempertegas.
Kemudian ia menerangkan, bagi warga yang ingin memanfaatkan BPJS kesehatan bantuan Pemkab Mukomuko atau jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), syaratnya realtif mudah. Cukup KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan.
"Bawa saja syarat-syarat itu, nanti diproses oleh petugas. Insya Allah tunggu beberapa jam, BPJS kesehatannya langsung aktif. Jadi jangan lagi menunda-nunda berobat," pinta Bustam.
Ditambahkannya, syarat sebuah daerah berstatus UHC yaitu sebanyak 96 persen dari jumlah penduduk sudah terakomodir jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara, Mukomuko dengan jumlah penduduk 200 ribu jiwa, jaminan kesehatan masyarakatnya sudah diangka 98 persen lebih.
BACA JUGA:Kelompok Tani Lubuk Sanai Diberi Tambahan Wawasan
Mengapa bisa begitu? Bustam lanjut menerangkan, Pemkab Mukomuko berkomitmen memenuhi pelayanan dasar, yakni kesehatan. Salahsatunya menggelontorkan anggaran cukup besar untuk membayar iuran BPJS kesehatan masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan.
"Jadi setiap tahun, sejak UHC 2022, anggaran Jamkesda terus meningkat. Itu bentuk komitmen Pemkab. Dan perintah pimpinan, 2025 mendatang, jaminan kesehatan masyarakat Mukomuko harus 100 persen. Sekarang kami sedang menggodok kebutuhan dana," demikian Bustam.