Dari 683 Kilometer, 40 Persen Jalan Kabupaten Diklaim Sudah Mulus

Jalan Inpres.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui sesuai dengan kewenangan/status, jalan umum dikelompokkan dalam beberapa kelompok, terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memiliki jalan yang menjadi kewenangannya atau jalan kabupaten mencapai  683 kilometer. Dari jumlah ini 40 persen diantaranya diklaim sudah mulus atau diaspal.

Disampaikan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST, MT mengatakan hingga akhir tahun 2023 ini, sudah mencapai 40 persen jalan kabupaten yang alami pemantapan. Jalan ini tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Proses pengaspalan sejak beberapa tahun lalu, pada 2022 diangka sekitar 38 persen dan sekarang mencapai 40 persen. Kemungkinan persentasenya terus naik, karena diakhir tahun ini masih ada pekerjaan yang jalan.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Diumumkan, Ternyata Ada Kejanggalan

"Sekarang ini ada penambahannya sekitar 10 kilometer akhir 2023 prosesnya masih berlangsung. Sehingga kemantapan jalan kabupaten meningkat menjadi 40 persen," katanya. 

Daerah masih mendapat perhatian dan intervensi dari pemerintah pusat untuk mendapat anggaran transfer pusat. Beda halnya jika jalan sudah di atas 75 persen baik. Maka daerah tidak dapat lagi perhatian dari pusat karena dianggap sudah bagus. 

Jalan kabupaten sekitar 40 persen itu kondisinya sudah di aspal. Daerah ini tidak bisa meningkatkan kemantapan jika jalan kabupaten masih koral karena koral sebulan dua bulan sudah hancur. 

"Penambahan nilai kamatapan itu saat jalan di aspal. Kalau hanya dibangun koral, meskipun panjang. Tidak ada nilai kantapanya. Makanya dana bagi hasil (DBH) sawit tidak boleh digunakan untuk pengoralan jalan," ujarnya. 

BACA JUGA:Gara-gara Layangan Kabel Listrik Meledak, TNI Melakukan Hal Ini

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 mendatang. Telah mengusulkan dana dana dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) untuk pembangunan lima ruas jalan di daerah. 

Jalan yang diusulkan menggunakan dana inpres tersebut, yakni Simpang Kasidi Kecamatan Air Rami, di Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Penarik, dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam.

"Itulah jalan Kabupaten yang kita usulkan anggarannya melalui skema Inpres," pungkasnya.*

Tag
Share