Setdakab Mukomuko Butuh Tambahan Ruang Rapat
Sumarlen.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2021 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
BAB III, Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja. Pasal 5, Standardisasi sarana dan prasarana, meliputi a. ruang kantor, b. Perlengkapan kantor, c. Rumah dinas; dan d. Kendaraan dinas.
Pasal 6, ruang kantor sebagaimana dimaksud pada pasal 5 huruf a, meliputi: ruang kerja, ruang tamu, ruang staf/ada, ruang tunggu, ruang rapat, ruang pola, hingga ruang kamar mandi/toilet.
Kepala Bagian Umum, Setdakab Mukomuko, Sumarlen, M.Pd mengatakan bahwa secara umum, sarana dan prasarana kerja di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di kantor bupati sudah mendekati standar yang ada.
Dikatakan Sumarlen, di kantor bupati saat ini hanya ada satu ruang rapat. Di ruang inilah segala rapat dilaksanakan. Baik rapat bersama Forum Koordinator Pimpinan Daerah (FKPD) mau rapat bersama pimpinan dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Secara umum, saran dan prasarana di kantor bupati ini sudah mendekati standar yang ada. Khusus ruang rapat, perlu ada penambahan," ujar Sumarlen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2024).
Disampaikan Sumarlen, idealnya kantor bupati ini memiliki minimal 2 ruang rapat. Satu ruang rapat untuk umum dan ruang rapat khusus untuk OPD. Selain itu, juga dibutuhkan ruang khusus untuk zoom meeting.
"Selain penambahan ruang rapat, juga butuh ruang khusus zoom meeting. Beberapa kali kami melakukan zoom meeting di ruang kerja bupati. Karena kondisi yang ada saat ini," tambah Sumarlen.
Dan untuk melakukan penambahan ruangan sesuai kebutuhan, dana menjadi kebutuhan utama. Dan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Pasalnya, penambahan ruangan harus diikuti dengan perlengkapan yang dibutuhkan.
"Kami sedang merancang apa saja yang dibutuhkan dan diperlukan," demikian Sumarlen.