Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah ke At Cost Ini Dasarnya

Sekretaris Dewan Mukomuko, Syahrizal, SH.--istimewa

 

Radarmukomuko.bacakoran.com- Pembiayaan perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan berkemungkinan bakal berubah dari lumpsum ke at cost.

Rencana perubahan sistem pembiayaan ini telah diketahui oleh Sekretaris Dewan Mukomuko, Syahrizal, SH. 

Ketika dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024. Syahrizal menyampaikan rencana perubahan sistem pembiayaan perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan ini, menyusul terbitnya amar putusan Mahkamah Agung terkait uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. 

‘’Dasar pembiayaan perjalanan dinas dewan sistem lumpsum ini mempedomani Perpres Nomor 53 Tahun 2023, dan dari uji materiil oleh majelis hakim Mahkamah Agung, memerintahkan Perpres tersebut dibatalkan atau dicabut,’’ kata Syahrizal.

Berdasarkan Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, Mahkamah Agung memerintahkan kepada termohon (eksekutif) untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga satuan Regional.

‘’Dasar pembiayaan sistem lumpsum Perpres 53 Tahun 2023. Ketika itu sudah resmi dicabut, maka kita di daerah wajib mematuhi itu,’’ kata Syahrizal.

Terkait dengan perubahan sistem pembiayaan perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan, pihaknya masih menunggu pembatalan Perpres 53 Tahun 2023 secara resmi oleh pemerintah pusat.

‘’Apakah kembali ke at cost (pembiayaan rill) sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 lalu, atau ada sistem baru, nanti kita lihat. Yang jelas, kami daerah siap patuh kepada regulasi,’’ kata Syahrizal.    

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mempunyai aturan penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintahan Daerah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.15.2/15920/Kedua.

Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu salah satunya memuat perbedaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun ASN dengan Pimpinan ataupun Anggota DPRD.

Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).

Tag
Share