Antisipasi Keterlambatan, 3 Desa di Selagan Raya Mulai Susun Rancangan RPJMDes Perubahan

Musdes Rancangan RPJMDes.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com – Sebanyak 7 Kades di Kecamatan Selagan Raya akan habis masa jabatannya pada Oktober 2024. Masing-masing Kades Talang Medan, Lubuk Sahung, Surian Bungkal, Sungai Jerinjing, Sungai Gading, Sungai Ipuh, dan Pondok Baru. Dan dengan sudah ditetapkan dan diundangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka jabatan mereka akan diperpanjang hingga 2 tahun kedepan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kades diminta untuk secepatnya menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) perubahan. RPJMDes yang selama ini hanya 6 tahun, dirubah menjadi 8 tahun, sesuai dengan jabatan Kades. Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Selagan Raya, Salbaini.

Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7) hingga akhir Juli 2024, baru 3 dari 7 desa tersebut yang selesai menyusun Rancangan RPJMDes perubahan. Yakni Sungai Gading, Sungai Ipuh dan Pondok Baru.

‘’Ini baru pulang dari Sungai Gading, menghadiri Musdes (Musyawarah Desa, red) Rancangan RPJMDes perubahan, sekaligus perubahan APBDes 2024,’’ ujar Salbaini, Rabu.

BACA JUGA:Ginting dan Jojo Cetak Sejarah Kelam di Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Gelar MDST Bangunan DD Tahap II, Seluruh Fisik Resno Tahun 2024 Tuntas

Salbaini menyampaikan dari jauh hari, tepatnya saat melakukan Monev, awal Juli, pihaknya telah mengingatkan Kades agar secepatnya menyusun Rancangan RPJMDes perubahan. Pasalnya masa jabatan Kades akan berakhir di penghujung tahun. Jika penyusunan rancangan RPJMDes perubahan baru dilakukan setelah masa jabatan diperpanjang, dikhawatirkan tidak selesai hingga akhir tahun. 

‘’Selain menyusun rancangan RPJMDes, sekaligus menyusun rancangan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa, red). Ketika jabatan Kades sudah dikukuhkan maka tinggal pengesahan Rancangan RPJMDes dan RKPDes,’’ ungkap Salbaini.

Dikatakan Salbaini, RPJMDes merupakan dasar menyusun RKP desa. Dan 7 desa di Selagan Raya, tidak bisa menyusun RKP desa 2025, jika RPJMDes tidak dilakukan perubahan. Pasalnya RPJMDes yang ada saat ini sudah habis waktunya hingga 2024. Dan untuk melakukan RPJMDes perubahan, Kades bisa memasukan program baru, atau memasukan program yang selama ini belum terealisasi.

Tag
Share