Waktu Habis, APBD Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini,SE--

KORAN DIGITAL RM - Sesuai jadwal dan aturan, 30 November 2023 kemarin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah harus disahkan oleh DPRD Mukomuko. Namun hingga berakhirnya batas waktu, ketuk palu anggaran tidak terlaksana, maka dipastikan APBD 2024 terlambat bahkan bisa jadi tidak akan disahkan.

Kondisi ini bisa menyebabkan sanksi, yaitu selama 6 bulan gaji anggota dewan dan kepala daerah tidak dibayar. Juga keterlambatan bakal merugikan daerah, karena yang sudah pasti hilang adalah Dana Insentif Daerah (DID) terancam tidak diterima daerah pada tahun berikutnya. Selain itu berdampak pada turunnya Monitoring center for prevention (MCP) oleh KPK.

Kepala Bapelitbangda Mukomuko, Gianto,SH,M.Si diminta keterangannya mengakui pengesahan APBD 2024 tepat waktu gagal dilaksanakan. Salah satu kendalanya karena menyangkut Peraturan presiden (Perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

BACA JUGA:Jelang Pemilu Karang Jaya Memanas

Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas. 

"Pada prinsipnya pemda ini, berkaitan dengan Rumpsum tidak masalah, cuman terkait dengan lampirannya. Karena di 2024 ini pemda banyak agenda yang harus dipenuhi," kata Gianto.

BACA JUGA:Banyak Ikan Mati, Sungai Kukun Diduga Tercemar Limbah PT. KSM

Sementara Waka I DPRD Mukomuko, Nursalim diminta tanggapannya, mengatakan belum disahkannya APBD tepat waktu karena memang masih ada OPD yang belum selesai dibahas sampai tuntas, seperti BKD, PUPR dan Setwan. Kemudian juga ada aturan yang lebih tinggi mengatur terkait dengan anggaran yang belum ditindaklanjuti oleh bupati dengan Perbup. 

Adapun yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Ia yakin andai Perbup itu dikeluarkan oleh bupati sebelum Pukul 00.00 30 November, APBD akan disahkan tepat waktu. Apa alasan bupati tidak mengeluarkan Perbup, ia kurang memahami. Pastinya Banggar dan dewan sampai batas waktu sudah menunggu kehadiran dari TAPD.

BACA JUGA:Atlet PWI Mukomuko Peraih Medali Perak Porwanas Ikuti Kompetisi Triathlon UNIB

"Kita sudah tunggu sampai habis waktunya, tapi mereka pihak bupati tidak datang, mungkin karena Perbup tidak dikeluarkan. Sekarang bagaimana lagi, posisinya pengesahan anggaran sudah lewat waktu, apapun risikonya harus diterima," papar Nursalim.

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Syaftaini,SE diminta tanggapannya, juga membenarkan anggaran belum disahkan. Ia belum tahu seperti apa kedepannya, karena penundaan ini tanpa ada berita acara. Artinya ditunda sampai kapan dan akan diselesaikan seperti apa belum jelas.

"Tidak disahkan sesuai waktu ini, tanpa ada keterangan dan berita acara, maka seperti apa nanti kita belum tahu," tutupnya.*

Tag
Share