Enam Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara dari PNS

Enam Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara dari PNS--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu berlakukan aturan pemberhentian sementara terhadap 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terbelit kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko. 

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap 6 PNS tersebut telah ditandatangani Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Realisasi Fisik Tahap I di Lubuk Sanai Masih Berjalan, Satu Item Segera Tuntas

‘’Sebanyak 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. SK pemberhentian sudah ditandatangani PPK dalam hal ini Bupati Mukomuko,’’ kata Niko Hafri.

Dijelaskan Niko, pemberhentian sementara terhadap 6 mantan pejabat ini, karena keenamnya sedang dalam proses hukum.

Sesuai dengan Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara, jika ada PNS yang sedang dalam proses hukum maka diberhentikan sementara.

“Untuk saat ini keenamnya diberhentikan sementara, jika nanti ada putusan dari majelis hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu kami akan menindaklanjutinya, kalau keenamnya bersalah diberhentikan, kalau tidak akan ada proses lanjutannya,” ujar Niko.

Terkait dengan pemberhentian sementara ini, pihaknya juga sudah memberikan salinan SK ke pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Wujudkan Kawasan Bebas Sampah, Pemdes Luged Tebar Tong Sampah

Perihal gaji yang diterima oleh keenam tersangka ini, Niko menjelaskan keenamnya hanya menerima 50 persen dari gaji yang diterima pada biasanya.

“Untuk keenam orang ini hanya menerima 50 persen gaji saja, sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024 lalu,” tutup Niko.

Dikatakan Niko Hafri, hak gaji yang didapatkan sebesar 50 persen berlaku selama dalam proses hukum. Ketentuan lebih lanjut setelah adanya putusan perkara bersifat incraht, telah memiliki keputusan tetap. 

‘’Pemberhentian ini masih bersifat sementara, hak berupa gaji masih tetap, namun besarannya hanya 50 persen saja. Sementara untuk TPP, memang tidak lagi dibayarkan. Ketentuan lebih lanjut, masih menunggu keputusan tetap. Jika terbukti tidak bersalah, yang bersangkutan masih bisa diaktifkan seperti PNS sedianya,’’ paparnya. 

Tag
Share