Enam Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara dari PNS

Enam Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara dari PNS--

Untuk diketahui, pada 14 Maret 2024 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko. Enam orang di antaranya, masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mukomuko. Sedangkan 1 orang lagi sudah memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA:Bingung Cara Olah Makanan Dengan Kalori Tinggi, Coba Buat Masakan Berikut Ini

Untuk diketahui, tersangka yang masih berstatus PNS yakni, dr. TA mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

AFR yang merupakan mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

‘’Yang diberhentikan sementara ini, bagi yang masih berstatus PNS. Jumlahnya 6 orang dari 7 orang yang telah ditetapkan tersangka,’’ demikian Niko Hafri.(nek)

Tag
Share