Soal Konflik dengan Masyarakat, Ini Penjelasan PT. DDP

PT. DDP.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - PT. Daria Dharma Pratama (DDP) belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal tersebut menyusul beredarnya isu dugaan penganiayaan terhadap warga oleh security PT. DDP.

Atas isu tersebut, pihak PT. DDP melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Julian Simon, S.TP memberikan penjelasan. Bahwa pihak perusahaan melindungi apa yang menjadi haknya. Dalam hal ini adalah Tandan Buah Segar (TBS). Dimana sawit yang dipanen sepenuhnya milik perusahaan. 

Pasalnya mulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawatan hingga panen dilakukan oleh perusahaan, dalam hal ini PT. DDP. ketika ada pihak lain yang mengkalim dan memanen sawit tersebut, maka pihak PT. DDP memiliki hak untuk melindunginya.

‘’Selama ini perusahaan yang yang buka lahan, tanam, merawat hingga panen. Ketika dipanen oleh pihak lain, maka perusahaan berhak melindungi asetnya,’’ ujar Simon.

Dikatakan Simon, bicara mengenai legalitas lahan, selaku masyarakat yang taat hukum, maka bisa diuji di pengadilan. Jika ada warga mengkalim bahwa lahan tersebut miliknya, tentu ada bukti-bukti pendukung. Dan pengadilanlah yang memiliki kewenangan menentukan legalitas yang sah secara hukum.

BACA JUGA:Ambulance Pengadaan Dinkes Mulai Tiba, Ini Peruntukannya

BACA JUGA:Jalan Selesai Dibangun, Warga Gajah Makmur Gelar Tasyakuran

‘’Kita masyarakat yang taat hukum. Mari kita uji legalitas bukti kepemilikan lahan tersebut di hadapan hukum. Tidak bisa hanya dengan klaim sepihak saja,’’ tambah Simon.

Simon juga menyampaikan, keberadaan PT. DDP di Mukomuko, bukan baru dalam hitungan hari, tapi sudah sekitar 40 tahun. Dan selama itulah, PT. DDP menjadi salah satu motor penggerak perekonomian masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya. 

‘’Karyawan PT. DDP ribuan, dan sebagian besar mereka merupakan warga sekitar. Ini menjadi bukti bahwa perusahaan juga menjadi sandaran ekonomi masyarakat setempat,’’ demikian Simon.*

Tag
Share