Soal Sekda Diperiksa Jaksa, Ini Tanggapan Bupati

H. Sapuan, S.E., MM, Ak, CA, CPA, CPI.--

radarmukomukobacakoran.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Selasa 26 Maret 2024. Abdiyanto diperiksa Jaksa, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Saat diperiksa, Abdiyanto telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. 

Terkait hal tersebut, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI menyampaikan tanggapannya. Bupati mengatakan, atas diperiksanya Sekda, sang bersangkutan lebih tahu dan paham atas apa yang dihadapi. Bupati juga percaya, Sekda bisa menjalani dengan baik. 

‘’Soal Sekda diperiksa Jaksa terkait BUMDes, ia tentu lebih tahu atas apa yang dihadapi,’’ ujar Sapuan kepada wartawan Koran ini, Kamis 28 Maret 2024, dalam acara safari Ramadhan, di Masjid As-Syafi’iyah, Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto.

Sapuan juga menyampaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja secara professional. Dengan kata lain, APH akan mengambil langkah sesuai dengan data dan fakta. Dan sesuai dengan profesi dan tugas pokok dan fungsi, masing-masing.

‘’Saya percaya, kejaksaan akan bekerja secara professional,’’ tambah Sapuan.  

Seperti yang telah diketahui bersama, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Bumdes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, masih terus berlanjut. 

Perkara itu menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto. Pasalnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Rabu 27 Maret 2024, menegaskan, penyidik Kejari Mukomuko, sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari kepala desa dan perangkat desa serta pengurus BUMDes Berangan Mulya. 

Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak, maka selanjutnya pada hari Selasa, 26 Maret 2024,mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya, Abdiyanto dipanggil dan dimintai keteranganya oleh penyidik terkait perkara itu. 

”Laporan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai. Karena yang bersangkutan meminta waktu,” ujarnya. 

Disampaikan Kajari, apapun jawaban dari mantan Direktur BUMDes, nantinya akan dikonfrontir lagi dengan perangkat desa terutama kepala desa, perangkat desa dan juga para pengurus BUMDes yang telah kita mintai keterangan lebih dulu. 

Ini tidak lain untuk mendalami, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa pidana korupsi. 

“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya. 

Diketahui, pemanggilan Sekda Mukomuko tersebut, setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi wartawan mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017 lalu, usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar. 

“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” jelasnya.

Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar Rp 96 juta. 

Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes. 

“Dikarenakan saya banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu,” ujarnya. 

Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes? 

Abdiyanto mengaku ada. Tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk didepositkan. 

“Awalnya, dideposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR. Karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunganya,” bebernya.

Abdiyanto juga memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga ia sampaikan dan klarifikasi sebagai informasi yang seimbang untuk warga. Yang jelas dalam pengelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. 

Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut. 

"Sebesar 70 persen diperuntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam pengelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” pungkasnya.*

 

Tag
Share