Warga RT 8 Bandar Ratu Tutup Paksa Penginapan 88

Warga RT 8 Bandar Ratu Tutup Paksa Penginapan 88 .--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com – Warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko,menentang keras keberadaan penginapan Nibung 88 di wilayah tersebut. 

Pasalnya penginapan itu diduga menjadi tempat maksiat yang telah meresahkan masyarakat. Perwakilan warga RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, H. Herlian Saleh S.Sos, menyampaikan bahwa keberadaan penginapan nibung 88 itu sering digunakan untuk praktik maksiat.

Jika dibiarkan  akan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi pihak penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu, menangkap basah sejumlah orang yang diduga melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut. 

“Di penginapan itu sudah serig terjadi perbuatan  maksiat. Untuk kejadian kali ini warga tidak bisa lagi menahan kesabaran. Kami pastikan dalam waktu dekat ini penginapan itu dipastikan ditutup oleh warga RT 8 Danau Nibung,”tegas Herlian.

Hal senada disampaikan Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan. Ia memastikan menutup penginapan Nibung 88 tersebut. Selain telah membuat resah masyarakat. Warga RT 8 sudah sepakat menutup penginapan itu. 

BACA JUGA:Sejarah Kelam Sungai Air Berau Sehingga Warga Tolak Galian C

“Malam kemarin, kami sudah rapat bersama. Ini merupakan rapat yang kesekian kali. Dan diputuskan penginapan itu ditutup,’tegasnya. 

Penutupan penginapan itu, jelas Peri, selain dasar adanya dugaan perbuatan maksiat, juga permintaan dari pemilik  rumah yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan telah mendapatkan kuasa dari pemilik rumah atas nama Rusli Ruslan. Yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. 

Pemilik rumah meminta ketua Rt 8  mengambil kunci rumah ke pengelola  penginapan tersebut dan menutup serta menurunkan papan nama penginapan. 

“Surat Kuasa sudah saya terima. Pemilik rumah meminta mengambil kunci rumah dan turunkan papan merek penginapan tersebut. Selain pemilik rumah terkejut dan merasa  malu atas peristiwa  di rumah itu. Pihak yang mengontrak rumah yang dijadikan penginapan itu kontraknya  sudah berakhir sejak Februari 2024 lalu.

Yang jelas pemilik rumah minta ambil kunci dan tutup penginapan tersebut,”bebernya.

BACA JUGA:Besok Desa Lubuk Bento Mulai Pembangunan Fisik

Peri juga menyampaikan, sebelum penutupan  dilakukan warga, ia bersama perwakilan dari pemilik rumah mengundang pihak yang mengontrak inisial BR  yang diketahui ASN di jajaran Pemkab Mukomuko. 

“Saya undang BR dan perwakilan pemilik rumah. Kami minta penggelola penginapan itu mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Waktu kami berikan 2 hari. Jika tidak diindahkan. Warga  yang akan menutup paksa,”pungkas Peri. 

Diketahui jajaran Satpol PP Kabupaten Mukomuko, menggrebek pasangan tidak ada ikatan pernikahan. Mereka digaruk dari kamar penginapan di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandara Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis 28 Maret 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB . 

Adapun pasangan liar itu di antaranya dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Untuk dua orang perempuan itu inisialnya RS dan ES warga Bengkulu. Sedangkan inisial tiga orang laki-laki yaitu, RB, RS, dan IS warga Bengkulu. Menariknya lagi, petugas Satpol PP menemukan mereka dalam satu kamar. 

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Polsek Mukomuko Selatan Bagi-bagi Takjil

Parahnya, petugas juga menemukan beberapa buah kondom bekas pakai yang dibuang di tempat kotak sampah.  Dari pengakuan pasangan liar itu, kondom tersebut milik mereka setelah mereka main ‘Kuda-kudaan’ di kamar tersebut.

Mirisnya, main ‘Kuda-kudaan’ yang mereka lakukan tidak hanya pada malam hari. Namun siang hari sebelum mereka ia datangi. Juga mengaku selesai main ‘Kuda-kudaan’. 

"Mereka mengaku melakukan hal negatif di bulan ramadan ini. Bukan hanya malam hari, tapi siang juga melakukan tindakan yang sama,”ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP dikonfirmasi awak media, Kamis 28 Maret 2024.

Terkait dengan pasangan bukan muhrim yang ia amankan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim patroli yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan lainnya. 

Begitu juga dengan sanksi bagi pemilik penginapan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lintas sektoral.  

BACA JUGA:Pemdes Talang Baru Fokus Bangun Akses Jalan Pertanian, Perkebunan dan Pariwisata

“Kalau nanti sanksinya harus dicabut izin operasional penginapan itu, maka akan kita cabut izinnya. Yang jelas, kita akan berkoordinasi dulu dengan semua pihak terkait,”lanjut Jodi. 

Pihak penggeloa penginapan nibung 88 atau pun yang mengontrak rumah, inisial BR belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali melalui telepon celluler belum ada respon. Sehingga belum di peroleh hak jawab dari BR yang diketahui salah seorang ASN di Pemkab Mukomuko itu.*

Tag
Share