Residivis Ungkap Alasan Kembali Melakukan Bisnis Haram

Residivis Ungkap Alasan Kembali Melakukan Bisnis Haram--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Mencari uang dengan cepat dan mudah, menjadi alasan utama pemuda berinisial, SE warga, Kecamatan Ipuh, ini untuk kembali melakukan bisnis haram, jual-beli Narkoba. 

Hukuman penjara yang pernah dijalani karena mengedarkan Narkoba secara ilegal, tidak membuatnya SE, jera. Akibat ulahnya, ia kembali ditangkap polisi di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada tanggal 7 Januari 2025. 

Bujang Muar sebutan inisial SE, merupakan lajang asal Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Ia residivis, dan sebelumnya pernah ditangkap aparat kepolisian hingga menjalani hukuman penjara dalam kasus edar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh. 

BACA JUGA:Pemdes Resno Bakal Realisasikan 13 Item Bangunan Dari DD 2025

BACA JUGA:Kades Lubuk Sanai Tiga Rombak Posisi Perangkat Desa

Kepada awak media, Bujang Muar dengan beralasan, ia kembali menjadi pengedar Narkoba karena mengganggap ini sebuah pekerjaan yang cepat menghasilkan uang.  

Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu siap edar didapatkan dari belanja online. Trik komunikasi melalui hand phone.

‘’Saya pesan online, lalu kuriernya mengantarkan barang itu dengan memberi pentujuk titik koordinat gogle maps. Dan saya tidak pernah ketemu sama tempat mesan barang,’’ ungkapnya

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SE, diduga pengedar sabu-sabu asal Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. 

Tangkapan perdana di tahun 2025 ini, disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis, 9 Januari 2025.

‘’Ini perkara pertama tahun 2025, tersangka adalah residivis, dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama,’’ kata SMO Aritonang.

SMO Aritonang menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan perkebunan sawit warga Desa Sibak pada Selasa, 7 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. 

 ‘’Dari informasi masyarakat, kita melakukan penyelidikan terhadap sasaran, dan pelaku ditangkap saat berada di kebun sawit yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,’’ kata Kasat. 

Usai mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Kemudian, juga mendapati pelaku membawa botol air mineral yang mencurigakan. 

BACA JUGA:Air Bikuk Meriahkan HUT Desa dengan Turnamen

BACA JUGA:Jumlah Siswa SMPN 12 Merosot 2 Ruang Kelas Kosong Tak Dihuni

Saat dilakukan penggeladahan, ternyata benar bahwa barang bukti berupa sabu-sabu milik pelaku disimpan dalam botol air mineral merek terkenal tersebut. 

‘’Di dalam botol air minum L* mineral itu ditemukan 8 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plaktik klip bening dan dilapisi tisu,’’ kata Aritonang. 

Selanjutnya, kata Aritonang, pihaknya melakukan penyidikan terhadap pelaku dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. 

‘’Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka, dan dijerat pasla 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.

Tag
Share