Orkestrasi Dana Desa untuk Akselerasi Pembangunan Mukomuko
Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA
Opini: Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko
TAHUN Anggaran 2024 telah berlalu. Total Rp123,12 miliar Dana Desa telah disalurkan KPPN Mukomuko ke Rekening Kas Desa, terdiri dari Dana Desa yang dialokasikan sejak awal tahun 2024 dan tambahan Dana Desa yang diberikan kepada 30 desa di tahun berjalan sebagai reward bagi desa-desa yang berkinerja baik. Berbagai kegiatan baik fisik maupun non fisik dilakukan desa guna membangun desa masing-masing. Dari sisi penyaluran menunjukkan kinerja yang bagus karena dapat tersalurkan 100% dari alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Pada 13 Desember 2024 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Ketentuan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu karena masih berpedoman pada PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Secara garis besar PMK 108 tersebut berisi pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun 2025.
Mukomuko mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp119 miliar untuk 148 desa di tahun 2025. Sekilas disampaikan bahwa pengalokasian Dana Desa terdiri dari alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja. Alokasi Dasar dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Alokasi Formula dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Di Mukomuko tidak terdapat desa yang mendapat alokasi afirmasi. Alokasi ini diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Secara rinci pengalokasian dijelaskan dalam PMK 108.
Menarik untuk dicermati, terdapat 23 desa yang mendapat alokasi kinerja masing-masing sebesar Rp258,5 juta. Desa tersebut yaitu Lubuk Pinang, Ranah Karya, Ujung Padang, Tanah Rekah, Teruntung, Medan Jaya, Sibak, Tanjung Jaya, Manunggal Jaya, Pulai Payung, Air Rami, Makmur Jaya, Tirta Kencana, Bandar Jaya, Pernyah, Penarik, Bumi Mulya, Mekar Mulya, Lubuk Sanai III, Agung Jaya, Retak Mudik, Gajah Mati, dan Sumber Makmur.
Alokasi ini diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang dinilai berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Alhasil, total dana desa yang dialokasikan untuk desa berkinerja terbaik rata-rata mencapai 1 miliar. Tentu hal ini diharapkan menjadi trigger bagi desa lain untuk berkinerja lebih baik, bersaing secara sehat guna peningkatan kinerja. Pada akhirnya akan berdampak positif kepada masyarakat desa.
Penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung prioritas nasional. Dana desa yang bersifat ditentukan penggunaannya menjadi lebih banyak dari semula tiga menjadi tujuh yaitu penanganan kemiskinan ekstrim melalui BLT Desa paling tinggi 15%, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Sedikit berbeda untuk dukungan program ketahanan pangan, semula ditentukan minimal 20% namun tahun ini tidak dibatasi lagi. Artinya desa diberi kebebasan menentukan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.
Dana desa yang bersifat tidak ditentukan penggunaannya tetap diberikan untuk program sektor prioritas desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Adapun untuk operasional pemerintah desa masih sama ditetapkan paling banyak 3% dari alokasi dana desa.
Orkestrasi penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa tentu merujuk pada Permendes dan PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Mengingat cukup banyak pos kegiatan yang dapat dilakukan desa untuk menyerap dana desa, perlu kiranya dikonsolidasikan agar lebih terarah. Dalam hubungannya dengan pembangunan Mukomuko, keselarasan antara program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan program di desa sangat dibutuhkan. Tidak berkegiatan sendiri-sendiri tanpa ada relasi atau konektivitas yang jelas.
Ibarat sapu lidi, apabila lidi hanya sendiri sendiri maka kurang berdaya guna, tetapi apabila disatukan akan sangat bernilai dan bermanfaat. Bukan menyatukan dana desa secara uangnya, namun lebih kepada penyusunan rencana penggunaan desa yang terpadu dan saling mendukung antara Pemdes dan Pemkab.
Sebagai contoh dalam rangka menciptakan ketahanan pangan di Mukomuko, Pemkab tidak dapat berjalan sendiri dengan APBD. Dengan adanya keselerasan program, maka sebagian program dapat dibiayai dari dana desa. Program dari Pemkab didukung program dari desa, seperti jalan usaha tani, pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian, edukasi pertanian dan sebagainya yang masih dalam kewenangan desa. BUM Desa (penyertaan modal dari dana desa) misalnya untuk pengendalian inflasi sangat potensial disamping sebagai salah satu dukungan ketahanan pangan. Memfungsikan BUMDes sebagai penyalur pupuk, penampung hasil pertanian dari warga desa untuk dijual kembali baik memenuhi kebutuhan lokal desa atau dijual di pasar/daerah lain. Peran Pemkab menjadi penghubung antar desa sangat membantu terjadinya pertukaran produk/hasil pertanian sehingga Mukomuko mampu mencukupi kebutuhan sendiri (swasembada). Pemkab dengan helicopter view, dapat memetakan dan mengarahkan potensi desa dalam pertanian sesuai karakteristik desa. Kebijakan dari Pemkab diperlukan agar seluruh desa mempunyai gerak yang sama dengan tetap menjaga fleksibilitas desa dalam memenuhi kebutuhan desa itu sendiri.
Akselerasi penyaluran Dana Desa.
Berbekal pengalaman tahun lalu APBDes yang ditetapkan di awal tahun sangat efektif mempercepat penyaluran Dana Desa khususnya tahap I yang disalurkan paling lambat Juni. Kiranya hal ini perlu dilanjutkan pada tahun ini. Tahun lalu dana desa pecah telor pada 7 Februari 2024. Semakin cepat salur tahap I dan direalisasikan maka April sudah dapat dilakukan penyaluran Tahap II. Dengan kata lain Dana Desa memungkinkan untuk salur 100% di bulan April.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain perlunya koordinasi dan sinergi antara Pemdes dan Pemkab dalam hal ini DPMD dan BKD untuk dapat segera menetapkan APBDes. Sekiranya diperlukan dapat dibentuk Tim Percepatan Penyaluran Dana Desa yang melibatkan Kecamatan dan Pendamping Desa. Pemberian reward kepada desa yang tercepat dalam penyusunan APBDes dapat menjadi suntikan semangat bagi Pemdes.
Hal baru dalam penyaluran Dana Desa 2025 adalah penyampaian arsip data komputer yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa secara elektronik. Namun hal ini kiranya tidak menjadi kendala karena seluruh desa di Mukomuko telah menggunakan Siskeudes.
Semakin cepat dana desa tersalurkan maka diharapkan semakin cepat pula pelaksanaan pembangunan di desa. Selaras dengan asta cita membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Dengan komitmen seluruh unit terkait dan masyarakat desa, semoga penyaluran dana desa tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Bukan sekedar salur, tetapi output-outputnya bermanfaat nyata bagi masyarakat desa.